KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Ceritera tentang fakta Korupsi tak pernah habisnya selalu saja menghiasi pemberitaan di layar kaca dan media cetak. Hari ini ada yang ditangkap, besok , lusa dan seterusnya masih ada lagi kabar para Koruptor ditangkap , itulah fenomena korupsi di negri ibu pertiwi yang kita cinta ini .
Data yang diperoleh jika dipukul rata para Koruptor yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi pendidikan mereka berkisar dari Strata satu (S1) hingga Strata dua (S2) dan doctor .
Seharusnya dengan tingkat pendidikan yang demikian tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengambil barang milik negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain karena hal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . tapi karena dasarnya rakus dan merosotnya akhlak mereka tidak takut lagi merampok Uang negara tersebut .
Uang yang dirampok tersebut adalah Uang dari hasil rakyat membayar pajak untuk membangun pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan kepentingan untuk rakyat.
Maka dengan adanya peristiwa korupsi yang merampok uang negara miliaran rupiah hingga triliunan dampaknya akan mempengaruhi sendi – sendi kehidupan warga masyarakat .
Oleh karena itu agar korupsi itu , tidak meraja lelah kemana – mana maka kita butuh pelaku penegak hukum yang berani menegak aturan hukum sehingga hukum hadir sebagai panglima bukan hukum hadir sebagai pensil yang tajam kebawa dan tumpul keatas maka dengan demikian tak ada penilaian dari warga masyarakat bahwa ada pilih – pilih kasus korupsi untuk diproses .
Padahal hukum tidak demikian yang membuat demikian adalah oknum penegak hukum.
Maka jika kita kutip pembicaraan orang bijak , mereka selalu menuturkan bahwa produk hukum yang baik jika dijalankan oleh pelaku hukum yang tidak baik maka hukum tersebut akan rusak maka oleh karena itu besar harapan kita mereka bisa hadirkan pelaku hukum yang baik sehingga bisa menindak tegas para koruptor .
Keterkaitan dengan hal tersebut kita perlu mengetahui penyebab terjadinya korupsi . Menurut Abdullah Hehamauha dalam makalah semiloka ” wajah pemberantas korupsi di Indonesia hari ini seperti yang dilansir di liputan 6 ” dapat dibedakan menjadi lima . ini meliputi korupsi karena kebutuhan , korupsi karena ada peluang , korupsi karena menjatuhkan pemerintah , dan korupsi karena ingin menguasai suatu negara .
Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi , faktor ini terdiri dari dua aspek perilaku individu meliputi sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat karena gaya hidup konsumtif .
Sementara aspek sosial dapat terjadi karena dorongan perilaku keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberi dorongan bagi orang untuk korupsi dan sifat baik seseorang yang menjadi sifat pribadi .
Oleh karena itu supaya para koruptor tidak disanding sama dengan Tikus karena sama – sama memiliki Naluri mencuri maka stop korupsi karena merusak sendi – sendi kehidupan warga masyarakat”.







