Klivetvindonesia.com Deli Serdang –Kasus pemalsuan akta kematian di pemerintahan desa sena, kab. deli serdang bukanlah hal baru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) deli serdang Baru-baru ini, seorang perempuan bernama Siti Aminah (32) dilaporkan meninggal oleh mantan suaminya, padahal Siti Aminah masih hidup dan dalam kondisi sehat.
Berawal keterangan Siti Aminah mendatangi kantor discapil Kab.deli Serdang untuk pengurusan dokumentasi datanya, namun fakta yang dialami Siti di discapil sangat mengejutkan, bahwa data dirinya sudah mati.
” Saya terkejut melihat data diri saya di beritahukan sudah meninggal dunia” ujarnya.
Siti Aminah mempertegas adanya pemalsuan surat keterangan kematian yang di alami nya, akan memproses ke rana hukam agar pelaku segera di tangkap, baik pemerintah desa sena, sebab keluar nya surat kematian tersebut atas dirinya dengan unsur sengaja mengalami kesulitan bagi dia,di sisi lain harus segera melengkapi berkas untuk pemberangkatan sebagai calon TKW,”Pungkasnya.
Terbitnya surat kematian mengenai “red” siti aminah yang sengaja di palsu kan “Dani melaporkan hal tersebut kepada DPP FMI, untuk membantu proses hukum yang di alami siti aminah nya,”.

Adanya laporan tersebut Ikhsan Lubis selaku ketua FMI mengatakan benar seorang pria berinisial Dani melaporkan prihal surat kematian yang di alami siti aminah.
Hal tersebut atas laporan Dani ke FMI, Iksan menanggapi serius bahwa adanya dugaan penyalahgunaan jabatan di instansi pemerintah Desa sena, dimana salah satu warga dusun 3 desa. Sena korban atas nama. Siti Aminah dinyatakan telah meninggal dunia, bahkan dalam hal ini, terbongkarnya data siti Aminah telah meninggal dunia.
” Salah satu warga dusun 3 desa. Sena korban atas nama. Siti Aminah dinyatakan telah meninggal dunia, bahkan dalam hal ini, terbongkarnya data siti Aminah telah meninggal dunia,” tegasnya.
Iksan juga mempertegas adanya korban datang ke catatan sipil dan bertemu seorang lelaki berinisial DANI untuk dapat memproses membantu korban agar mengecek data dirinya ke capil Deli Serdang, dan hasilnya status siti Aminah di nyatakan telah meninggal dunia pada. Tanggal 23 Juni 2023.
Adanya laporan tersebut kepada awak media, mencoba konfirmasi melalui pesan singkat via whatsApp ke kepala desa sena ibu Yuli, “bungkam”.
Tidak sampai disitu awak media juga melakukan konfirmasi kembali dengan kepala dusun (kadus) III desa sena terkait surat kematian siti aminah, tetap “bungkam”.
Tidak adanya jawaban yang di dapatkan awak media mengkonfirmasi Kadis disdukcapil deli serdang,memberikan surat selebaran klarifikasi melalui bentuk PDF.
Ikhsan juga menyampaikan kepada awak media Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, kewajiban, atau pembebasan utang. Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian.





