klivetvindonesia.com Sanggau – Diduga Langgar UU Minerba, Kegiatan Pertambangan di Tengkalong – Malenggang Kecamatan Sekanyam Kabupaten Sanggau Terancam Sanksi Pidana, karna diduga Ilegal 27/10/2024.
Berdasarkan hasil investigasi media dan wawancara langsung dengan masyarakat setempat, diduga ada aktivitas pertambangan yang tengah beroperasi di daerah Tengkalong – Malenggang Kecamatan Sekanyam Kabupaten Sanggau.
Aktivitas ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur tentang tata kelola pertambangan serta ketentuan hukum yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha di sektor ini.
Seorang warga yang enggan disebut namanya saat diwawancarai awak media mengatakan “pertambangan itu punya perusahaan namun saya tak tau perusahaan apa, dan beberapa waktu yang lalu stop kerja, dan ini baru mulai lagi bekerja sekitar dua bulan lalu, informasi nya mereka menggali terowongan sudah lebih dari 140 meter.
Sedangkan pekerjanya tidak ada warga disini, semua dari luar, jika perusahaan ini Legal mesti mempekerjakan masyarakat setempat karna sejatinya investasi yang masuk kesuatu daerah dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ini. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi merusak lahan dan mengganggu kelestarian ekosistem, tetapi juga diduga tidak memiliki izin yang sah sesuai ketentuan UU Minerba.
“Kami khawatir kegiatan tambang ini akan merusak sumber air dan merusak kebun kami. Kalau benar tidak ada izinnya, seharusnya pemerintah bertindak tegas,” ungkap salah satu warga setempat.
UU Minerba jelas mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pertambangan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Saat ini, pihak berwenang dan dinas terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan tambang di Tengkalong Kabupaten Sanggau Masyarakat berharap agar setiap pelanggaran yang ditemukan segera dihentikan dan diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kabar ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi para pihak yang berkepentingan, khususnya pemerintah daerah dan dinas pertambangan, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi hak masyarakat sekitar.





