MAROS – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Tinggal beberapa bulan lagi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Maros 27 November 2024 . Menyambut pemilihan secara demokrasi tersebut tahapan- demi tahapan pemilihan sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana di tahun 2024 Kabupaten Maros, terdapat satu pasangan calon yang berpartisipasi pada pemilihan tersebut, yaitu Pasangan Petahanan.
Keterkaitan dengan hal tersebut wartawan me wawancara Ketua KPU Maros , Jumaedi di Kantor nya Jumat, 4 Oktober 2024 di Maros .
Menurut dia , bahwa tahapan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan rencana. Dalam wawancara tersebut, beberapa isu penting dibahas yang menjadi perhatian serius buat warga masyarakat Kabupaten Maros antara lain :
Pertama, terkait regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan disebarkan ke 14 kecamatan. Dan beberapa titik lokasi yang tidak di ijin memasang Alat Peraga Kampanye ( APK ) seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah. Menurut dia, hal itu diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” begitu ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu maka KPU Maros akan memfasilitasi APK calon bupati pemasangan 5 buah baliho ukuran 5 x 3 meter, 20 buah umbul-umbul, 2 buah spanduk setiap kecamatan/desa, dan bahan kampanye sebanyak 30% dari jumlah pemilih, seperti selebaran dan panflet.
Kotak kosong
Disisi lain Ketua KPU Maros menuturkan bahwa tidak ada larangan untuk mengampanyekan Kotak Kosong seperti di Kutip dari Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024. Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih. “Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat,”
Kebebasan berekspresi politik ini, kata idham, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.
“KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong,” ujar Idham.
Pengunduran.
Keterkaitan dengan isu pengunduran diri oleh seseorang dari apratur sipil negara (ANS ) yang maju calon wakil bupati Petahanan, yang hanya berlangsung singkat hanya 3 hari, Ketua KPU Maros jumaedi menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPU Maros telah memeriksa surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh bupati. KPU Maros telah menerima dokumen pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagai ASN.





