Kades Kalimas Klarifikasi Pemberitaan Yang Viral Dengan Judul “Diduga Kepala Desa Kalimas Terlibat Dalam Pusara Mavia Tanah.

Klivetvindonesia.com,Kubu Raya – Selasa 3 September 2024 Kades Kalimas Klarifikasi Pemberitaan Yang Viral Dengan Judul “Diduga Kepala Desa Kalimas Terlibat Dalam Pusara Mavia Tanah. Di Kantor Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap.

Dalam Klarifikasi Kepala Desa Menyampaikan bahwa “Saya tidak pernah menerbitkan surat jual beli tanah dimana penjual dan pembelinya dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Surat pernyataan tanah yang saya tanda tangani pada tanggal 4 Agustus 2020 Nomor 593/78/SP/PEM/2020. Dimana dalam riwayat kepemilikan tanah tersebut bahwa Petrus dapat penyerahan dari Paulus Bujang pada tahun 2020, dan Paulus Bujang dapat beli dari Sulaiman Abdullah pada tahun 1993 dan Sulaiman Abdullah dapat penyerahan dari Abdullah pada tahun 1960 tanpa surat menyurat.

Dalam hal penerbitan surat tersebut kami sudah telaah dari dokumen dokumen yang ada, sesuai prosedur yang kami terapkan di Desa Ini, bahkan saya haramkan seratus rupiah pun pungutan dalam surat menyurat di Kantor Desa Ini,karena saya hanya meneruskan surat menyurat terdahulu.

Jadi tidak benar adanya Pemerintah Desa Kalimas terlibat dalam pusaran mavia tanah, karna kami tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam proses surat menyurat.

Kepada Ahli waris Abdullah yang merasa punya hak atas tanah tersebut jika ingin mendapatkan kebenaran akan haknya silahkan untuk dilanjutkan ke pengadilan agar semua masalah atas tanah tersebut tuntas.(Son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *