Klivetvindonesia.com,Jakarta – Hari ini Senin 19 Agustus 2024 – Tim kuasa hukum Ike Farida datangi Propam Mabes Polri dan
Kompolnas untuk meminta kejelasan tindak lanjut atas pelanggaran etik oleh
penyidik. Bukan tanpa alasan, mereka menilai bahwa selama ini telah terjadi
kriminalisasi terhadap kliennya dan terdapat dugaan keras jika oknum penyidik telah
melakukan praktik abuse of power selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian publik ketika video kesewenang-wenangan oknum
penyidik, yang diunggah oleh akun tiktok @lugastv.id, viral di media sosial. Kolom
komentar dalam unggahan tersebut dipenuhi dengan keresahan masyarakat terhadap
oknum penyidik dan dukungan terhadap perempuan yang sedang berkonfrontasi
dengan oknum penyidik. Dalam video tersebut, oknum penyidik terlihat abai terhadap
prosedur dan etik.
Bahkan pada saat malam mereka datang tanpa memperlihatkan surat keterangan
resmi.
Setelah ditelusuri, ternyata hal ini merupakan buntut perkara antara Ike Farida dan PT
EPH yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Sorotan utama dari perkara
ini adalah penolakan dari PT EPH untuk menyerahkan unit apartement yang sudah
dibayar lunas.
Terlebih setelah Ike menempuh jalur hukum dan memenangkan 8
Putusan dengan kekuatan hukum tetap, PT EPH masih enggan menyerahkan unit
tersebut dan secara terang-terangan mengabaikan Putusan hukum yang sudah
berketetapan. PT EPH selanjutnya melaporkan Ike atas tuduhan sumpah palsu, tuduhan yang setelah
ditinjau oleh beberapa lembaga, termasuk Kementrian Hukum & HAM dan Kapolri
sendiri, dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar
hukum mengingat Ike tidak pernah datang untuk bersumpah ke pengadilan. Namun,
kriminalisasi terhadap Ike tetap dilanjutkan dan dieksekusi oleh oknum penyidik secara
sewenang-wenang.
Pertama pada tahun 2022 Ike dijadikan tersangka atas tuduhan sumpah palsu,
sebagaimana dijelaskan di atas, tanpa adanya pemeriksaan dan tanpa diberikan
kesempatan untuk memberikan keterangan. Tidak hanya itu, Ike dijadikan dan masuk DPO dan diberikan surat cegah. Padahal pada saat itu Komnas Perempuan dan
Kemenkumham sudah memberikan rekomendasi untuk penghentian kasus tuduhan
terhadap Ike, yang di mana diabaikan oleh oknum penyidik.
Kesewenang-wenangan juga ditandai dengan diturunkannya surat cegah untuk ke-3
kalinya terhadap Ike.
Padahal surat cegah hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua)
kali. Kuasa hukum Ike menilai bahwa tindakan ini telah melanggar asas hukum legalitas
dan mengemukakan bahwa pencegahan yang dilakukan tersebut merupakan bukti
kesewenang-wenangan dan tidak sah secara hukum.
25 Juli 2024 – Melalui hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang dilaksanakan oleh
Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik disimpulkan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap
Ike tidak terpenuhi, sehingga Ike tidaklah bersalah. Hasil kesimpulan tersebut
dibuktikan dengan dikeluarkannya SP3D.
Namun, sehari setelah surat tersebut dikeluarkan, belasan oknum anggota PMJ justru
malah mendatangi kantor kuasa hukum Ike untuk melakukan penangkapan (26 Juli
2024). Tiga hari kemudian, oknum tersebut kembali melakukan upaya penangkapan
dengan mendatangi kantor kuasa hukum dan rumah Ike (29 Juli 2024). Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa tindakan ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Kapolri
(yang dikeluarkan melalui SP3D). “Padahal, ketika ditanya terkait prosedur penangkapan,
mereka mengaku tahu jika telah dikeluarkan surat hasil GPK yang berisi tuduhan terhadap klien
kami tidak terpenuhi. Yang kemudian membuat kami heran, kenapa mereka tetap datang dengan
dalih menjalankan perintah atasan?” ujar tim kuasa hukumnya.
Di samping itu, oknum penyidik juga telah melanggar hak privasi dari tim kuasa hukum
Ike.
Ketika ditanyakan tim kuasa hukum Ike menjelaskan bahwa mereka diduga telah
melakukan penguntitan, pencegatan, dan bahkan disinyalir melakukan penyadapan,
Tim kuasa hukum Ike kemudian melaporkan semua dugaan pelanggaran etik tersebut
ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas (19 & 20 Agustus 2024). Pihak Kompolnas dan
Propam memberikan respon bahwa mereka akan mengeskalasikan laporan tersebut,
terlebih pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik dinilai cukup banyak.
Apabila merujuk pada lampiran V Perkaba, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa
dalam hal penyidik tidak mempedomani & melaksanakan petunjuk arahan GPK, maka
terhadap penyidik perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, kuasa
hukum Ike mendesak untuk segera dikeluarkan SKP2, mengingat hasil SP3D
menyimpulkan bahwa tidak terdapat tindak pidana oleh Ike. Atau karena perkara ini
telah menjadi perhatian publik (dibuktikan melalui video viral sebagaimana tersebut di
atas) maka sudah sepantasnya dikeluarkan surat Pengesampingan Tersangka.
Jurnalis Christy.





