Klivetindonesia.com Baturaja OKU – Santer di tengah masyarakat menjadi perbincangan terkait Kepala Desa Desa Belimbing Kec.Peninjauan Kab.Ogan Komering Ulu ( OKU)diduga memark-up anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk pembelian satu unit mobil bekas jenis L300 untuk ambulance menjadi perbincangan hangat di tengah – tengah masyarakat Desa Belimbing. Kabupaten OKU SUMSEL..
Pasalnya pembelian yang di lakukan kepala desa bersumber dari dana desa ,membeli mobil bekas jenis L300 dengan harga Rp. 50 juta lalu dalam LPJ menjadi Rp. 167 juta, itu dalam pengakuan M salah seorang masyarakat saat di konfirmasi terkait ada nya dugaan mark up mobil ambulance tersebut 21/Agustus/2024.
Laporan dari masyarakat ini harus disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.
Salah seorang aktifis OKU mengatakan ,Korupsi Dana Desa dengan cara me markup melangar pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP,ujar Robi.
Ambulan Desa merupakan alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di tempat pelayanan kesehatan harus dalam kondisi yang bagus bukan lalu membeli barang bekas yang harga nya jauh di bawah jadi sangat terkesan kepala desa Belimbing ini mencari keuntungan yang sangat besar sekali.
Inspektorat selaku badan pelayan publik dan lembaga lembaga yang berkompeten dalam urusan korupsi dana desa harus benar benar sesuai harapan serta memiliki integritas, moral, dan etika yang baik kredibilitas terpuji. kekuatan, keadilan, dan kebenaran hukum bisa ditegakkan, sehingga ikut menentukan masa depan bangsa,jangan yang salah dibenarkan ,Tegas Robie. Sampai beritaini di terbitkan pesan WhatsApp hanya di baca saja oleh
Kepala Desa Belimbing Kec Peninjauan OKU
Thorick OKU





