Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Berdasarkan pantau di beberapa tempat diKota Makassar,ada beberapa toko yang beroperasi dikota Makassar yang ditempelin Sticker yang menyatakan bahwa bangunan ini Belum membayar pajak daerah.Seiiring dengan hadirnya Alfamart dikota Makassar bukannya memberikan keuntungan yang berarti buat daerah,malah merugikan daerah dengan tidak membayar pajak daerah.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar No 33 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang berada dikota Makassar.
Hal ini seharusnya menjadi perhatiaan buat Pemda Kota Makassar dalam hal ini BAPENDA Kota Makassar,harus tegas dalam menertibkan wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah yang sangat merugikan daerah.Bukannya hadir memberikan dampak positif buat Kota Makassar malah merugikan Daerah yang tidak membayar pajak,ungkap “aktifis daerah suwardi yang ditemui disalah satu warkop dikota makassar”.
Suwardi mengungkapkan,kami beri waktu kepada pemerintah daerah dalam minggu ini,kalau memang tidak bisa bertindak dengan tegas kepada Alfamart terkait tidak membayar pajak daerah yang berada dikota Makassar,kami dari kalangan aktifis Makassar akan melakukan menyegelan terhadap semua toko alfamart dikota Makassar yang tidak membayar pajak daerah.





