klivetvgindonesia.com.Ketapang, Kalimantan Barat – Diduga kuat salah satu oknum guru PPPK yang Bernama Afifah, menjadi sorotan publik setelah digerebek oleh warga dan pengurus RT di sebuah rumah kost di Gang Sengon, Desa Teluk Batang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, Afifah ditemukan bersama Bambang Widyatmoko, seorang guru PNS. Keduanya mengklaim telah menikah secara sah namun tanpa pencatatan resmi atau nikah siri. Akibat peristiwa ini, Dewan Pendidikan Kayong Utara melakukan investigasi dan merekomendasikan Kepala Sekolah Alifullah untuk menonaktifkan mereka dari tugas di SDN 08 Masbangun, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara.

Pada 25 Juli 2024, Afifah melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H., mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang. Suhanadi, suami sah Afifah, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan cerai pada 28 Juli 2024. Dalam tanggapannya kepada wartawan, Suhanadi membantah semua alasan dalam gugatan dan menilai bahwa perselingkuhan Afifah dengan Bambang Widyatmoko adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka. Ia menganggap alasan dalam gugatan tidak berdasar dan dibuat-buat.
Suhanadi juga menegaskan akan hadir di PA Ketapang untuk memaparkan bukti perselingkuhan yang telah menghebohkan publik. “Saya akan hadir sesuai panggilan dan memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka. Saya sudah menunjuk kuasa hukum sejak awal kasus ini muncul,” ujarnya.*tim*
Penulis/Editor :tim





