klivetvindonesia.com Simalungun – Adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Pangulu Nagori (Kepala Desa-red) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Provsu) disinyalir pemeriksaan ditunda. Padahal dijadwalkan pemeriksaan pangulu nagori pada Senin 22/7 hingga Jumat 26/7.
“Sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda akibat terbitnya pemberitaan di sejumlah media tentang Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Simalungun RS mengucapkan, kata yang tak pantas diucapkan seorang pejabat teras di Pemkab.Simalungun”.
Hasudungan Purba menjelaskan, seperti ini, kata Kaban Inspektorat, “Tei ho” bahasa Batak Toba artinya “Tai Kau” kepada Hasudungan Purba (Wartawan-red) menirukan kata-katanya Roganda, saat para Insan Pers sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya, sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap sejumlah Pangulu diluar ruangan.
Pasalnya, menurut Hasudungan Purba saat RS keluar dari ruangan kerjanya melihat lantai diluar ruangan
tempat berkumpulnya sejumlah insan Pers, berserakan puntung rokok karena tidak ada disediakan asbak, spontan
Ianya (Roganda-red) marah kepada Wartawan yang sedang duduk disana.
Menanggapi amarahnya RS, Hasudungan mengatakan, kalau memang ada sapu saya siap membersihkannya, namun repetan oknum Kaban ini berkepanja ngan, sembari mengucapkan “Tai kau” ucapnya.
Menyikapi hal itu, AD Silalahi sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Siantar-Simalungun (AWASS) Kamis, 25 Juli ’24,
di Pematangsiantar menegaskan bahwa
prilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.
Pelanggaran jenis ini (pasal 310 ayat 1) pelakunya terancam pidana penjara maximal 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta,
Informasi berikut didapatkan bahwa, pemeriksaan Inspektorat terhadap para pangulu (Kepala Desa-red) ditunda hingga belum diketahui kapan dilanjutkan.
Diharapkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dapat mempertimbang kan jabatannya sebagai pimpinan Inspektorat, apalagi yang disandangnya adalah jabatan penting di Pemerintahan Kabupaten Simalungun.(007).





