Diduga Oknum KadisKes Kabupaten Sambas Tidak Netral Dalam Ajang Pilkada Kabupaten Sambas

klivetvindonesia.com Sambas – Diduga Oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten berlaku tidak netral dalam ajang Pilkada Kabupaten Sambas, Dengan Berfose dengan jargon salah satu kandidat calon Bupati Sambas 15/07/2024

Beredar foto seorang kadis dan temannya dengan gaya lima jari kedepan diduga kuat gaya tersebut sebagai simbol dari dukungan untuk salah satu kandidat calon Bupati Kabupaten Sambas.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat yang menerima aduan dari masyarakat merespon dugaan ketidak netralan dari Oknum ASN apa lagi seorang Kepala Dinas yang secara terang terangan melakukan Dukungan kepada salah satu kandidat.

Kepada media ini Syafarahman menuturkan bahwa sudah diatur dalam undang undang pemilu bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis apa lagi sampai mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu kandidat baik itu dengan cara lisan, tulisan, kode atau jargon yang bersifat mendukung dan ajakan.

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[4]

Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Netralitas ASN dalam Pemilu

Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, berikut patut Anda catat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.

Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Menyambung pernyataan Anda, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,[5] termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:[6]

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Saat dikonfirmasi Oknum Kadis Kes Belum Merespon

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *