Tahapan Lelang Tender SDN 12 Sui Pinang Diduga Telah Diatur Pemenangnya Oleh Pokja12

Klivetvindonesia.com,Sambas, Kalbar-

Proses dalam tahapan lelang tender proyek Revitalisasi Gedung sekolah Dasar Negeri nomor 12 sungai Pinang, kabupaten Sambas, provinsi Kalimantan Barat diduga telah diatur pemenangnya oleh Pokja, hal ini diungkapkan oleh saudara RN.

Kami mengikuti proses tahapan lelang tender dengan memasukkan perusahaan kepada POKJA 12 yang mengevaluasi penawaran CV. Nusa Jaya telah dinyatakan GUGUR Teknis karena tidak menyampaikan Surat Duk. / Jaminan Ketersediaan Material Tambang Non Logam (Batu & Pasir), padahal Bukti surat / Duk yang diminta dalam dokumen lelang sudah kami sampaikan atau Upload.

Atas dasar tersebut kami kami menduga proses tender yang kami ikuti ini sedang bermasalah, terindikasi adanya pelanggaran adminsitratif, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, yang nantinya akan berbuntut korupsi.

Terkait hal ini kami telah melayangkan surat sanggahan kepada kelompok kerja pemilihan (POKMIL 12) Bagian pengadaan Barang dan Jasa untuk tender pekerjaan Revitalisasi Gedung sekolah SDN 12 sungai Pinang Pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sambas tahun anggaran 2024.

Sanggahan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga pada lelang paket dengan kode tender 3844354, Pekerjaan Revitalisasi Gedung sekolah SDN 12 sungai Pinang, Unit kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sambas tahun anggaran 2024 terhadap ketentuan prosedur yang diatur dalam Perlem LKPP No.15 Tahun 2018, Perlem LKPP No.12 Tahun 2019 dan Permen PUPR No.14 Tahun 2020 serta Perpres No.12 Tahun 2021.

Kami merasa keberatan perusahaan kami CV.NUSA JAYA yang berada diperingkat ke 2 dari 4 perusahaan peserta pengikut lelang tender tersebut sebenarnya telah memasukan dokumen penawaran, pada tahap Evaluasi, Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, namun dilihat dari hasil Pokmil 12, perusahaan kami telah dinyatakan Gugur teknis karena alasan tidak menyampaikan surat dukungan atau jaminan ketersediaan material.
Berdasarkan dokumen pemilihan nomor 000.3.3/02/POKMIL 12-12/DOKPIL/3844254/VI/2024 Tanggal 19 Juli 2024 BAB IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf G. Persyaratan tambahan angka 1. menyampaikan surat jaminan ketersediaan Material Tambang Non Logam (Batu, Pasir ) berizin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku,”terang RN.

“Turyadi Ketua LIDIK (NGO) propinsi Kalimantan Barat saat diminta tanggapannya oleh media ini,” Sejatinya persekongkolan didalam tender jelas dilarang karena menjadi penyebab persaingan tidak sehat yang sangat bertentangan dengan tujuan pelaksanaan tender untuk mencari penyedia jasa yang layak menjadi pemenang sehingga memberi kesempatan kepada pelaku usaha dalam menawarkan harga dan kualitas yang bersaing.

Tim media ini berusaha konfirmasi kepada OCON pokja12 bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Sambas pekerjaan Revitalisasi Gedung SDN 12 sungai pinang, via Whats’up Waalaikum salam wr wb bg, Nantek berdasarkan jawaban sanggahan jak barang kali bg,”jawabnya.sabtu13/7/3024.(Son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *