Klivetvindonesia.com Pontianak – Kantor wilayah (Kanwil) Direktori jenderal pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka DKS Dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Pontianak di kantor Kejari Pontianak, jalan KH.Ahmad Dahlan no.6 darat sekip, kec
Pontianak kota, kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/7/24). Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejadian tinggi Kalimantan Barat.
Dks menjabarkan sebagai direktur PT.AMP yang terdaftar sebagai wajib pajak di KKP Pratama Pontianak Timur. tersangka DKS melakukan wajib pajak PT.AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Leng sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf d UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tindakan DKS tersebut dilaksanakan dengan cara melapor SPT masa PPN Januari s/d Desember 2019 namun isinya Nihil dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.
Dalam perkembangannya tim PPNS juga menemui fakta dan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain dimana Dks bersama-bersama dengan HT telah melaksanakan penertiban faktur pajak PT.AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari / tidak ada transaksi (biasa dikenakan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenar/ FP TBTS). tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan diduga telah menerbitkan faktur pajak TBTS sebagaiman dimaksud dalam pasal 39A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS Dan HT tersebut terjadi pada Tempus Januari s.d Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.870.173.385,00 ( delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
Atas perbuatannya tersangka DKS Dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, atas permintaannya menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dapat dilakukan oleh tersangka DKS Dan HT setelah tersangka DKS Dan HT melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda total sebesar Rp.3.610.601.940,00 ( tiga milyar enam ratus sepuluh juta enam ratus satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan, pihak kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS kepolosan daerah Kalimantan Barat dan dukungan kejaksaan tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas Ultimum remedium.
Inge Diana Rismawanti selaku kepala kantor wilayah DJP Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat selaku pembina Korwas PPNS Polda Kalbar beserta jajaran, kepala kanwil kemenkumham Kalbar beserta jajaran dan kepala Lapas / Rutan Pontianak beserta jajaran, rekan-rekan pers baik media cetak, online, elektronik, serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di wilayah kerja kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tutup Inge
Sumber: Kabid penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Sri Novianti





