Diduga Langgar Undang Undang Niaga Migas, SPBU 6478607 Melawi Isi Solar Kedalam Jirigen

Klivetvindonesia.com Melawi – SPBU 6478607 Kabupaten Melawi diduga kuat melakukan penyalah gunakan tata niaga penjualan BBM Solar dengan cara mengisi kedalam Jirigen

Saat tim Media dan LSM melintasi Kabupaten Melawi terpantau sebuah SPBU 6478607 di pusat kota Kabupaten Melawi melakukan pengisianinyak Kedalam Jirigen, 06/07/2024

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kepada Lumbung Informasi Masyarakat kami dari Kelembagaan ingin memastikan keakuratan informasi yang diterima.

“Alhasil tidak sia sia jauh dari Kota Pontianak menuju Melawi ditemukan kegiatan yang diduga melanggar undang undang migas di SPBU 6478607 yang mengisi Solar menggunakan jirigen.

“Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kami dari Lumbung Informasi Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Pertamina Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar segera melakukan

Melalui Pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi pemilik SPBU selaku pemilik tidak merespon Konfirmasi dari awal media

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *