SIDRAP- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com, SIDRAP – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Selasa, 10 Februari 2026. Kunjungan ini tidak hanya menjadi agenda pembinaan dan penguatan kelembagaan, tetapi juga menandai langkah terobosan hukum progresif Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di sektor ketahanan pangan.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sulsel mengambil kebijakan inovatif dengan menitipkan aset barang rampasan negara hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba kepada Perum Bulog melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kebijakan ini bertujuan agar aset negara tidak sekadar disita dan dilelang, namun dapat dimanfaatkan secara aktif dan produktif demi kepentingan masyarakat luas.
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidrap. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh sinergi sebagai wujud kuatnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Aset negara yang dititipkan kepada Perum Bulog tersebut terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, dengan nilai total mencapai Rp2.011.688.000,- (dua miliar sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Aset ini dinilai sangat strategis karena berada di wilayah sentra produksi pangan Kabupaten Sidrap yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Adapun rincian aset barang rampasan negara yang diserahterimakan meliputi: Lahan seluas ± 15.923 meter persegi Gudang permanen seluas ± 1.000 meter persegi, lengkap dengan perkerasan beton dan pagar besi Rumah panggung kayu seluas ± 101,20 meter persegi Mushola seluas ± 36 meter persegi
Dalam sambutannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan hukum kepada kepentingan rakyat.
“Biasanya barang rampasan negara kita sita lalu dilelang. Namun kali ini kita ajukan Penetapan Status Penggunaan. Kebetulan Bulog sangat membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani Sidrap yang produksinya luar biasa. Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah. Maka aset ini harus aktif, hidup, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Kajati Sulsel.
Langkah Kejati Sulsel ini mendapat apresiasi tinggi dari Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fakrurozi. Ia menyebut keberadaan gudang tersebut sebagai “amunisi baru” bagi Bulog, mengingat selama ini pihaknya kerap menghadapi keterbatasan sarana penyimpanan sehingga harus menyewa gudang pihak ketiga di tengah tingginya produksi gabah dan jagung di Sulawesi Selatan.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, yang menilai kehadiran Kajati Sulsel membawa solusi konkret bagi kebutuhan daerah.
“Gudang berkapasitas sekitar 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini menjadi berkah besar bagi masyarakat Sidrap, apalagi di tengah pertumbuhan ekonomi daerah kami yang terus melaju pesat,” ungkap Bupati Sidrap.
Selain agenda penyerahan aset ketahanan pangan, dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejaksaan Negeri Sidrap, yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2025. Peresmian ini menjadi simbol kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
Menutup arahannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi berpesan kepada seluruh jajaran Kejari Sidrap agar terus menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi hukum yang tegas, humanis, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan kerja ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menghadirkan penegakan hukum yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kepentingan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan daerah.








