BULUKUMBA. – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-— Pelibatan pekerja anak di bawah umur sebagai pekerja disejumlah Kafe hiburan malam dikawasan wisata Pantai Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, mencuat dipermukaan .
Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan guna memastikan perlindungan terhadap anak – anak tersebut agar mereka tidak terlibat pada hal – hal yang tidak diinginkan kita bersama .
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anak-anak tersebut diduga bekerja sebagai ladies kafe dan menjalankan aktivitas pada jam malam.
Dan yang ditakutkan anak – anak tersebut masih dibahwa umur dan risiko tinggi terhadap kesehatan, dan keselamatan, serta perkembangan moral anak, sehingga memunculkan keprihatinan dari masyarakat.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, terlebih pada pekerjaan yang diduga berbahaya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara dan masyarakat untuk mencegah segala bentuk eksploitasi anak.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut citra kawasan wisata Pantai Bira sebagai destinasi unggulan Kabupaten Bulukumba.
Pariwisata yang berkelanjutan menuntut kepatuhan terhadap hukum serta kepedulian terhadap nilai sosial dan kemanusiaan.
LSM Limas ( Lumbung Informasi masyarakat ) berharap kepada Polres Bulukumba, Polsek Bontobahari, dan Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba segera melakukan pengawasan, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap pengelola usaha yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kafe dan instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi.








