KLTV INDONESIA –-klivetvindonesia.com– Unit Usaha Syariah PT Mandiri Utama Finance kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama profesional dengan Law Firm Dato Tujua & Associates, Mandiri Utama Finance berhasil mengamankan objek jaminan fidusia secara sah, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengamanan objek jaminan fidusia tersebut dilaksanakan pada 3 Februari 2026, berlokasi di Jl. Manunggal III, Kelapa Dua Wetan, Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, objek jaminan fidusia dibawa ke Gudang JBA Tipar, Jl. Tipar Cakung, Jakarta Utara, sebagai bagian dari langkah penegakan hak perusahaan atas fasilitas pembiayaan yang mengalami wanprestasi.
Langkah ini ditempuh setelah melalui tahapan administratif, pendekatan persuasif, serta prosedur hukum yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum positif serta prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya, Mandiri Utama Finance menunjuk Law Firm Dato Tujua & Associates sebagai mitra hukum resmi.
Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Advokat Andi Rustam Rivai, S.H., M.H., yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut,Advokat Andi Rustam Rivai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan penarikan, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga stabilitas pembiayaan, melindungi kepentingan para pihak, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan komunikasi persuasif serta tetap menghormati hak dan martabat debitur,” ujarnya.
Keberhasilan pengamanan objek jaminan fidusia ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara lembaga pembiayaan dan kantor hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor pembiayaan.
Andi Rustam menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.








