Klivetvindonesia.com Deli Serdang — Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Selasa (3/2/2026), memanas setelah fakta surat perdamaian dan uang damai yang diserahkan kepada pelapor terbongkar di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Wita Sirait menghadirkan pelapor Ilham Hakim Lubis dan saksi Zulham Efendi, yang sebelumnya mengaku melihat penganiayaan terjadi. Klaim mereka langsung terbantahkan ketika tim kuasa hukum Edy Syahputra, Lasma Sinambela, SH dan Efendi Sinaga, SH, menghadirkan bukti perdamaian yang sah.
Bukti itu menunjukkan bahwa surat perdamaian sudah ada sejak Risma Surya Darma hadir di depan kantor Edy Syahputra, Asrama Galang 121, dan uang perdamaian diserahkan langsung kepada Ilham Hakim Lubis di hadapan komandan. Lebih jauh, ada pengakuan dari oknum Polrestabes Medan dan ajudan Ilham Hakim Lubis mengenai proses perdamaian tersebut. Fakta ini menegaskan adanya perbedaan signifikan antara keterangan awal pelapor dan bukti nyata.
Di persidangan, pelapor sempat menegaskan tidak ada upaya perdamaian. Namun setelah diperlihatkan bukti, ia akhirnya mengakui kebohongannya, memicu ketegangan di ruang sidang.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal ini juga memperberat hukuman jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.
“Perbedaan fakta awal dengan bukti nyata menunjukkan dugaan kesaksian palsu. Jika dibiarkan, pengadilan bisa menjadi alat kriminalisasi,” ujar Lasma Sinambela di ruang sidang.
Usai sidang, JPU Wita Sirait memilih untuk tidak memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pelapor dan saksi, sekaligus menjadi ujian bagi Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas pengadilan. Publik menunggu apakah kesaksian palsu akan dijatuhi sanksi sesuai hukum atau praktik kriminalisasi dibiarkan berlanjut.







