Sekayam- Aktifitas Penambangan bebatuan dan tanah, yang akrab dengan sebutan galian C yang dekat dengan permukiman di Sekayam diduga tidak berizin.
Parahnya lagi kegiatan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek setempat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.
Hal ini tentu saja menjadi bahan untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait karena memiliki dampak buruk bagi lingkungan jika dilakukan tanpa izin.
Kegiatan galian C memiliki nilai ekonomis yang didapat dari memperjualbelikan material bebatuan dan tanah.
Namun setiap kegiatan galian C diwajibkan mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Galian C merujuk pada aktivitas penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang seharusnya beroperasi dengan izin resmi seperti (IUP/SIPB),namun jika beroperasi ilegal jelas melanggar Undang-undang yang berlaku.
Praktik ilegal tentunya sangat rentan merusak lingkungan, sehingga memudahkan menjadi pemicu bencana.
Selain itu akan berpengaruh pada pendapatan negara/daerah dari pajak dan mengakibatkan krisis air bersih, sedimentasi sungai, tanah longsor, dan mengganggu infrastruktur serta permukiman warga.
Negara harus melakukan penyegelan, mengamankan alat berat, dan menindak pelaku berdasarkan Undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa terhubung ke pihak pengusaha maupun pihak terkait untuk dimintai konfirmasi nya.







