KENDARI – Koalisi masyarakat anti korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal ajukan gugatan Pra Peradilan terhadap instusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus korupsi Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dengan no perkara 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara, telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan bersama tim hukum.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan segera melakukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kembali atas penanganan kasus korupsi proyek jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), di mana dalam surat dakwaan no. register perkara PDS -04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 dugaan korupsi terbukti bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum, namun faktanya pelaku atas nama Ir. Burhanuddin, M.Si eks Kadis SDA dan Bina marga Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjalani sesuai surat dakwaan penyidik Kejati Sultra.
“Untuk itu kami kembali untuk uji ke pengadilan terkait kasus mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Ir. Baharuddin, M.Si dalam kasus proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara,” tegas Karmin.
Karmin juga menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan di atas jelas nama Burhanuddin masuk dalam daftar bersama kedua tersangka lainnya yang sudah ditahan. Tapi Burhanuddin belum ditahan sampai saat ini dan belum menjalani proses hukum.
LMP dan LKKP Sultra menilai proses penahanan terhadap Eks Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tersebut penuh pertanyaan, pasalnya sampai saat ini Ir. Burhanuddin, M.Si yang juga sekarang menjabat sebagai Bupati Bombana belum juga ditahan, sementara surat penahanan sudah diterbitkan sejak tanggal 13 Oktober 2023.
Ketua Umum MADA LMP Sultra, Ferdinansyah A Tombili menuturkan bahwa dengan belum ditahannya mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dalam hal ini Ir. Burhanuddin, M.Si maka sangat perlu Kejati untuk menerbitkan Pra Peradilan dan ditujukan ke Pengadilan Tipikor agar kasus ini dapat di atensi.
Dirinya pun menegaskan kalau kasus ini akan dikawal sampai mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra ini di tahan. Karena bila hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.
Tak lupa Ferdinansyah juga meminta kepada pihak Pengadilan Tipikor agar menghadirkan ke enam Jaksa penyidik yang diperintahkan oleh Kejati untuk melakukan penahanan terhadap Burhanuddin.
“Agar kasus ini terang benderang, maka di Pra Peradilan nanti kami akan meminta Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan ke enam Jaksa Penyidik yang diperintahkan oleh Kejati untuk melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari terhadap Burhanuddin,” tegas Ferdi.
Adapun ke enam Jaksa Penyidik tersebut, lanjut Ferdinansyah yakni Priya Agung Jatmiko, S.H.,M.H, Rizky Rahmatullah, S.H.,M.H, Keyu Zulkarnain Arif, S.H.,M.H, Arie Elvis Rahael,S.H dan Feddy Hantyo Nugroho, S.H.,M.H, Harry Rahmat, S.H.,M.H.
“Kami akan kawal kasus ini sampai mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra itu ditahan. Ini menjadi PR bagi Kejati Sultra. Dan bila Kejati tidak bisa menyelesaikan kasus ini, maka kami akan laporkan di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Ri,” tegasnya.
Adapun kasus yang menjerat Ir. Burhanuddin, M.Si, masih Ferdinansyah, yakni ketika beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dan sekaligus sebagai Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.







