PINRANG – KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com. Pinrang, 04 Februari 2026 — Kepolisian Resor Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam laporan dugaan pemberian keterangan palsu pada perkara sengketa tanah warisan tokoh Mandar yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pinrang. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Langkah penyidik dilakukan untuk mendalami laporan polisi Nomor LP/51/I/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, yang diajukan terkait dugaan adanya kesaksian di bawah sumpah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dalam perkara perdata sengketa tanah warisan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan tiga saksi dari pihak penggugat berinisial SR, AR, dan HW. Ketiganya diduga memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan majelis hakim. Dugaan ini selanjutnya dikaitkan dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum pihak Tergugat menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi pelapor merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjaga objektivitas dan kejujuran dalam proses peradilan. Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar setiap keterangan yang digunakan dalam persidangan dapat diuji secara hukum.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Pihak Polres Pinrang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat ditentukan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka ruang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap relevan.
Di sisi lain, proses pemeriksaan perkara perdata sengketa tanah warisan tokoh Mandar tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Pinrang sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan.







