Implementasi Hukum Lingkungan sebagai Pilar Ekonomi Biru Berbasis Potensi Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Deskripsi gambar untuk SEO

SULAWESI SELATAN- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com. Oleh Lilis Suryani.Atjo.Syam Salah satu negara yang memiliki gugusan pulau terbesar adalah Indonesia dengan jumlah kurang lebih 13.466 pulau, wilayah laut seluas 5,8 juta km2 (termasuk ZEE) atau sekitar 75% dari total wilayah Indonesia, dan garis pantai sepanjang 95.181( Yuni Ikawati,2012) yang pengelolaannya didasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang nomor 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil, ketentuan ini memberikan penguatan terhadap pemberdayaan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dengan mekanisme perolehan izin pengelolaan pada masyarakat adat,local dan tradisional.dan secara desentralisasi Undang undang ini mengamanahkan pelimpahan kewenangan secara berjenjang dalam pengelolaan wilayah pesisir,

Salah satu bentuk pengelolaan wilayah pesisr untuk Provinis Sulawesi Selatan digambarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan 20222041, Ketentuan ini mengandung muatan integrasi ruang laut/perairan pesisir (zonasi laut) ke dalam RTRW untuk tingkat provinsi. secara terpadu, dan berkelanjutan, selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20192039, ketentuan ini menggambarkan pengelolaan wilayah pesisir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir sejalan dengan keberlanjutan ekosistem.

Berbagai pengaturan terhadap pengelolaan lingkungan berbasis potensi local dalam pemberdayaan masyarakat pesisir, belum terimplementasi secara maksimal karena masih memiliki beberapa tantangan, antara lain, Sektor perikanan yang belum dikelola secara optimal, Kerusakan terumbu karang, Kerusakan hutan bakau, Infrastruktur yang kurang memadai di kawasan wisata bahari dan pesisir, sebagai contoh layanan pengumpulan sampah yang sangat minim di beberapa Kawasan wisata pesisir, Dampaknya adalah limbah yang tidak dapat ditanggulangi akibat infrastruktur yang minim dan diperparah dengan kebutuhan pariwisata yang terus meningkat.

Menyadari potensi yang dimiliki Indonesia sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi maka pemerintah mencanangkan lima pilar sebagai Poros Maritim Dunia yang oleh (Semuel Abrijani Pangerapan, 2021) menyebut bahwa kelima pilar tersebut yakni pertama, membangun kembali budaya maritim. Kedua, menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai tiang utama. Ketiga, pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim. Keempat, mengembangkan diplomasi maritim dengan bersama-sama menghilangkan sumber konflik di laut. Kelima, membangun kekuatan pertahanan maritim.

Penjabaran Ekonomi dalam ketentuan Hukum lingkungan menjadi instrumen kunci untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut berjalan berkelanjutan. Sebagaimana dalam Undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan sebagai role rmodel dalam pembangunan yang menyeimbangkan ekologi, ekonomi, dan sosial. Sistem ekonomi biru mengedapankan pengelolaan Kelautan berkerlanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan prinsip keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (muttipre reuenuel).

Selanjutnya konsep blue economy dalam pasal 14 ayat 1 UU 32 thn 2009 tidak ditemukan pengertian secara jelas namun dalam ketentuan penjelasan pasal 14 ayat 1, UU 32 thn 2009, menyebut bahwa Yang dimaksud dengan “ekonomi biru, adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan pengelolaan Kelautan berkelanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta efosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip_ prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi srimbir daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (muttipre reuenuel)”

Problematik sentralistik UU 32/2009 menjadi pijakan sekaligus gap terhadap implementasi blue economy tentang PPLH.terhadap , terutama dalam ketentuan pasal 63 (ayat) 2 huruf g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota; kemudian huruf h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kabupaten/kota;, sementara di tingkat kabupaten kota pada porsi penegakan hukum di tingkat kabupaten, konstruksi ideal dari pengaturan ini khsususnya hutuf g memungkinkan desentralisasi pengendalian pencemaran sehingga proses penegakan hukumnyapun akan terkoneksi dengan konstruksi hukum yang terdesentralisasi. Ketentuan sentralistik kelautan dipertajam dalam pasal 27 (ayat) 1,2 dan 3, pengecualian untuk nelayan kecil terhadap pasal 3,4 yang terbatas pada jangkauan 12 mil dan 24 Mil laut yang merpakan bagian dari territorial sea dan contiguous zone indonesia, standar nelayan kecil dalam ketentuan tersebut secara filosofis diprediksi pada kapabilitas daya tangkap nelayan untuk menjangkau lebih dari ketentuan tersebut, sementara wilayah laut secara horizontal dapat menjangkau sampai batas 200 mill laut.

Pemikiran jangkauan batas 12 Mil. 24mil sampai 200 mil itu yang terlihat sederhana namun potensial terhadap masyarakat pesisir tidak terbatas pada kapasitan tapi dalam memberdayakan masyarakat secara universal bisa dan dapat berperan menjangkau batas maksimal yang ditentukan dalam United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS) 1982 sebagai rujukan undang undang kelautan, sehingga dapat dikatakan bahwa Pelibatan masyarakat yang dari awal perencanaan dan pelaksanaan hingga pada pengambilan Keputusan sebagai Masyarakat pesisir sangat menentukan keberlanjutan ekonomi biru karena selain sebagai aktor utama yang membutuhkan pendampingan juga sebagai pelaksanan dalam peningkatan kapasitas agar mampu menerapkan prinsip hukum lingkungan. Terutama dalam pengelolaan dan pemnafaatan sumber daya hayati dan non hayati di wilayah psisir, sekaligus menjadi ruang untuk mengintegrasikan ilmu hukum, potensi lokal, dan strategi pemberdayaan masyarakat dalam implementasi ekonomi biru.

Pertambahan jumlah penduduk serta Meningkatnya produktifitas manusia dalam eksploitasi yang tidak tertata, serta factor alam dan didukung dengan tidak terkelolanya dengan baik wilayah peisisr berpotensi menjadi pemicu terjadinya kerusakan ekosistem pesisir, dalam mengantisipasi lingkungan agar tidak mengalami kerusakan seperti Degradasi atau penurunan kualitas atau kerusakan lingkungan Pantai( erosi Pantai, abrasi atau pencemaran laut) pemerintah melakukan penanaman mangrove yang merupakan ekosistem yang dapat membantu melindungi Pantai karena mangrove ini dapat tumbuh pada air asin dan muara Sungai dan air payau, serta tanaman lamun (ekosistem lamun) yang juga memiliki fungsi penting bagi jenis sumber kekayaan hayatai seperti Ikan dan berbagai jenis hewan laut, (Muhammad Yusuf 2024) menyebut bahwa Indonesia memiliki ekosistem mangrove yang luas, mencakup sekitar 3,1 juta hektar.

Keaneka ragaman ekosistem yang ada di wilayah laut menjadi perhatian khusus bagi seluruh ummat manusia di muka bumi, bukan hanya pemerintah,tetapi Lembaga, dan individu dalam kesatuan pemberdayaan masyarakat yang berperan menjaga eksistensi wilayah pesisir dari berbagai bentuk tindakan pencemaran, sesuatu yang tidak bisa dihindari dan di luar kendali manusia terhadap kerusakan lingkugan diprediski oleh Direktorat Jenderal pengelolaan kelautan dan ruang laut bahwaPerubahan iklim menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut Indonesia. Kenaikan suhu permukaan laut diperkirakan mencapai 1-1,2°C pada tahun 2050, yang dapat menyebabkan hilangnya sekitar 2.000 pulau pada tahun 2030 akibat kenaikan permukaan laut. Selain itu, periode ulang La Nina dan El Nino yang semakin singkat, peningkatan konsentrasi CO2 dari 372 ppm menjadi 413 ppm, serta frekuensi, intensitas, dan durasi cuaca ekstrem yang meningkat, turut memperburuk kondisi ekosistem laut.diperkirakan pula 80% terumbu karang di Indonesia akan mengalami bleaching pada tahun 2030, dan ketika kondisi ini terus berlanjut maka terumbu karang mengalami kerusakan permanen dan bahkan kematian yang berdampak pada ekosistem laut dan bahkan berimplikasi secara langsung terhadap kehidupan manusia yang interdependensinya terhadap sumber kekayaan hayati yang notabene juga akan mengakibatkan para nelayan akan kehilanagn mata pencaharian yang mengakibatkan produksi ikan akan menurun secara signifikan, bahkan ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah akan stag jika kemudian harga ikan di pasaran melambung.

Untuk memastikan Hukum Lingkungan berjalan dengan baik sebagai Pilar Ekonomi Biru Berbasis Potensi Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, maka opsional yang menjadi alternatif solution adalah, penguatan antara Lembaga, bukan bertumpu pada instansi tertentu, reinterpretasi kewenangan kelautan berbasis kolaboratif antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten menjadi desentralisasi, atau Delegated authority and co management,penguatan regulasi yang seleras dengan hukum nasional dan hukum internasional serta mendorong partisipasi public sebsgsi perwujudan dari akuntability

Konsep pengimplementasian hukum lingkungan sebagai Pilar Ekonomi Biru Berbasis Potensi Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir wajib memperhatikan beberapa prinsip antara lain Precautionary Principle, sebagai bentuk Tindakan preventif dengan melakukan antisipasi dengan unsur kehati hatian, kemudian Polluter Pays Principle, untuk menerapkan prinsip pencemar berbayar ini harus pula tersedia sarana dalam pengelolaannya karena kersuakan ligkungan yang terparah selain illegal loging adalah pembuangan sampah plastic baik di lingkungan pemukiman maupun ke saluran air yang mengarah ke Sungai dan laut, kemudia prinsip berikutnya adalah Sustainable Development, pembengunan berkelanjutan lebih mendepankan aspek ekonomi, sisial dan lingkungan dan yang terakhir adalah prinsip goodenvironmental governance (tata pemerintahan lingkungan yang baik), kesemua prinsip ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan pencegahan pencemaran berdasarkan realita karena Paling dekat dengan ekosistem yang pada akhirnya disimpulkan bahwa Ekonomi biru tanpa perlindungan ekosistem adalah ilusi pembangunan.

Deskripsi gambar untuk SEO

Pos terkait

Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *