Ironis, Surat Penahanan Sudah Terbit Dua Tahun Lalu, Tapi Eks Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Masih Berkeliaran

Deskripsi gambar untuk SEO

KENDARI – Sungguh ironis hukum di Indonesia, surat penahanan sudah dikeluarkan sekitar dua tahun lalu tepatnya tanggal 13 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Iwan Catur Karyawan, S.H.,M.H selaku Jaksa Utama Pratama, akan tetapi Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Ir. Baharuddin, M.Si masih tetap melakukan aktivitas dalam kata lain masih berkeliaran.

 

 

 

 

 

 

Untuk itu Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan menahanan terhadap Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Ir. Baharuddin, M.Si yang sekarang menjabat sebagai bupati aktif di Kabupaten Bombana.

Ketum LMP Sultra Ferdinansyah Tombili menjelaskan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya dua tersangka lainnya yakni Terang Okuran Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dan Rahmat selaku pelaksana pekerja pembangunan Cirauci II sudah ditahan.

“Sangat lucu hukum kita di Indonesia ini, surat penahanan sudah keluar, tapi Ir. Burhanuddin, M.Si belum juga ditahan sampai sekarang,” ungkapnya.

Adapun kasus yang menjerat Ir. Burhanuddin, M.Si, masih Ferdinansyah, yakni ketika beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dan sekaligus sebagai Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Lebih lucu lagi, masih pria yang akrab disapa Ferdi ini, lima jaksa yang diperintahkan untuk melakukan penahanan justru di pindahtugaskan.

“Ada 5 Jaksa yang diperintahkan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, yakni Priya Agung Jatmiko, S.H.,M.H, Rizky Rahmatullah, S.H.,M.H, Keyu Zulkarnain Arif, S.H.,M.H, Arie Elvis Rahael,S.H dan Feddy Hantyo Nugroho, S.H.,M.H, tapi semua sudah dipindahkan,” terang Ferdi.

Dirinya pun mengaskan bahwa kalau kasus ini tidak di proses dengan cepat maka LMP Sultra akan menggelar aksi besar-besaran.

“Bila mana kasus ini tidak dapat di proses cepat, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran di Kejati dan Kejagung, serta meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini agar di atensi,” pungkasnya.

Deskripsi gambar untuk SEO

Pos terkait

Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *