Klivetvindonesia.com Medan – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mendukung keputusan mempertahankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, Sabtu (31/1)
Sekretaris Pusat DEMA PTKIN, Khairul Fahmi, menilai wacana menjadikan Polri sebagai kementerian bukan hanya keliru secara tata negara, tetapi juga berpotensi merusak arsitektur keamanan nasional yang telah diatur konstitusi.
Menurut DEMA PTKIN, penempatan Polri di bawah Presiden bukan pilihan politik, melainkan desain konstitusional. Upaya mengubahnya justru menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar pemisahan kekuasaan dan profesionalitas aparat negara.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah kendali Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai instrumen birokrasi kementerian.
Struktur tersebut dimaksudkan untuk mencegah Polri terseret kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik kekuasaan. Menjadikannya kementerian justru membuka ruang subordinasi dan politisasi yang bertentangan dengan semangat reformasi.
“Menempatkan Polri di bawah Presiden tidak melemahkan independensi. Sebaliknya, ini menjaga Polri tetap profesional dan fokus pada penegakan hukum, bukan kepentingan politik,” ujar Khairul Fahmi.
DEMA PTKIN juga menilai kinerja Polri selama berada langsung di bawah Presiden menunjukkan hasil nyata, terutama dalam penanganan terorisme, kejahatan narkotika, dan kejahatan siber yang berdampak langsung pada keamanan nasional.
Keputusan mempertahankan struktur ini dinilai sebagai langkah rasional untuk menjaga stabilitas negara dan kepercayaan publik, sekaligus menutup ruang eksperimen politik atas institusi keamanan.
Meski demikian, DEMA PTKIN menegaskan dukungan ini tidak menghilangkan fungsi kontrol. Polri tetap harus diawasi, dan setiap penyimpangan dari amanat konstitusi akan tetap dikritik secara terbuka dan bertanggung jawab.







