klivetvindonesia.com., Sebelumnya, kecelakaan kerja juga terjadi di lingkungan yang sama pada 12 April 2025 yang menewaskan seorang pekerja berinisial AS.
Kartono merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan perlindungan K3 dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Dalam SMK3 ada dokumen penting bernama HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control). Ini memuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan langkah pengendalian untuk mencegah kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) sebagai wadah kerja sama pengusaha dan pekerja dalam menjalankan program K3 secara efektif.
Kartono mempertanyakan apakah di lingkungan PT PLN Nusantara Power (PLTU) dan PT LIMAS Sukabangun dokumen HIRADC serta P2K3 telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Pekerjaan membersihkan cerobong sangat berbahaya karena ketebalan debu sisa pembakaran tidak bisa diprediksi. Ahli K3 seharusnya sudah mengidentifikasi potensi bahaya seperti tertimbun, terperosok, hingga prosedur pengendaliannya sebelum pekerjaan dimulai,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PLTU Sukabangun maupun pihak berwenang terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons.
Media ini akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak PLTU Sukabangun apabila telah diperoleh di kemudian hari. (Aji)
Team media kltv Indonesia







