klivetvindonesia.com., Ketapang – Diduga kuat CV. Lintas Pawan Bersama beraktivitas tanpa izin yang lengkap, dan bisa merugikan negara dari sumber pendapatan baik pajak maupun non pajak 19/01/2026.
Beredar berita klarifikasi dari pihak CV. Lintas Pawan Bersama yang menyatakan bahwa perusahaan melakukan kegiatan penambangan sudah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di NKRI ini.
“Senin,(12/01/2026) Pada hari Minggu, 11 Januari 2026, seorang pengusaha penambang pasir yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di beberapa media. Pengusaha tersebut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tudingan yang disampaikan oleh Jumli, yang seolah-olah menggambarkan bahwa pekerjaan penambangan yang selama ini dilakukan tidak memiliki izin yang jelas.
Pengusaha tersebut menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan kawasan yang tertera dalam izin yang mereka miliki.”Semua kegiatan kami dilakukan di lokasi yang telah mendapatkan izin resmi,”ujarnya.serta selama perusahaan berjalan mereka telah melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kelompok masyarakat mana yang mempermasalahkan aktivitas penambangan yang mereka lakukan. “Kami ingin tahu masyarakat mana yang mengeluhkan kegiatan kami, karena selama ini tidak ada keluhan resmi yang kami terima,”tambahnya.
Pengusaha tersebut menegaskan bahwa jika tuduhan yang disampaikan tidak benar,mereka sebagai pihak yang dirugikan akan mengambil langkah hukum.”Kami siap menempuh jalur hukum untuk membela nama baik kami dan memastikan bahwa semua kegiatan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
Dengan pernyataan ini, diharapkan agar publik mendapatkan informasi yang lebih jelas dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum tentu benar. Pengusaha tersebut juga mengimbau agar semua pihak dapat berkomunikasi secara langsung untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang mungkin terjadi.
Berita klarifikasi ini memancing adrenalin Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat untuk mencari data yang lebih lengkap melalui Modi Minerba laman resmin Kementrian ESDM, dan tidak ditemukan CV. Lintas Pawan Bersama, berdasarkan temuan tersebut CV. Lintas Pawan Bersama tidak terdaftar di Modi Minerba sehingga kuat dugaan CV. Lintas Pawan Bersama hanya mengandalkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “NIB adalah syarat untuk mengajukan izin selanjutnya dan masih jauh dari kata Legal, karna masih banyak izin yang harus di dapatkan sebelum beroperasi.
Jika Benar adanya CV. Lintas Pawan Bersama memiliki izin yang lengkap kenapa tidak dibuka semuanya hingga RKAB nya.
Bagai mana bisa membayar pajak pertambangan jika RKAB tidak dikantongi oleh perusahaan tambang, jika benar adanya Perusahaan tersebut tidak mengantongi RKAB maka wajib hukumnya Polres Ketapang menertibkan kegiatan yang berpotensi merugikan negara,” tutupnya
team media kltv Indonesia







