Diduga Inisial BSR dan Uju I Penampung Emas Ilegal Belum Tersentuh Hukum.

Oplus_0
Deskripsi gambar untuk SEO

Kapuas Hulu, Kalbar – Aparat penegak hukum (APH) dan Tim Garuda Prabowo gencar-gencarnya melakukan penertiban dan penindakan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di berbagai wilayah Kalimantan Barat belakangan ini.

Sayangnya, para penampung atau pembeli hasil tambang ilegal tersebut masih leluasa beroperasi tanpa takut hukum.

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO

Tim media ini melakukan investigasi dan mendapatkan informasi di lapangan tepatnya di Jalan Selatan Simpang Mas, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, di depan kantor desa ditemukan aktivitas mencurigakan milik seorang berinisial Uj I Diduga kuat sebagai penampung emas ilegal hasil PETI, Uj I masih bebas beroperasi.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Biasanya hari Jumat siang atau malam, tapi gak tentu juga Sekarang infonya ada razia, pasti off semua mereka.” Warga tersebut meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Lokasi terpisah, tim juga mendapatkan informasi di Desa Pinang Laka, Dusun Repun, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Saudara berinisial BSR juga diduga terlibat sebagai penampung emas ilegal, Warga sekitar mengonfirmasi adanya transaksi curiga di malam hari.”Biasanya malam, bg, mereka jual-beli, gak tentu juga.”ungkapnya.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Meski razia digencarkan, jaringan penampung seperti BSR dan Uj I tampaknya belum tersentuh hukum, memicu pertanyaan soal efektivitas penindakan.

Penadah hasil tambang ilegal, termasuk emas dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sanksi ini juga berlaku untuk pihak yang membantu atau bekerja sama dengan penambang ilegal.

Selain UU Minerba, penadah emas ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan berdasarkan KUHP, karena emas tersebut merupakan hasil kejahatan.

Pasal 480 KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana penadahan, dengan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda diterapkan karena perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diduga berasal dari kejahatan.

warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH mengambil langkah tegas.

Seusai UU Pers No.40 Tahun 1999,redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi dan klasifikasi kepada pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan ini

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum terhubung kepada pihak yang terkait untuk dimintai keterangan resmi.

Deskripsi gambar untuk SEO

Pos terkait

Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *