MAKASSAR KLTV INDONESIA – http://klivetvindonesia.com
Misteri meninggalnya sang Pengusaha di Palu, almarhum Afif Siraj, kembali mengemuka dan menyedot perhatian publik. Melalui konferensi pers yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, keluarga korban secara resmi mempertanyakan kesimpulan penyebab kematian yang disampaikan Polda Sulawesi Tengah. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Januari 2026, pukul 15.30 WITA, di Kantor PBHI Sulsel, Jalan Topaz Raya, Kota Makassar.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Ketua PBHI, Idham Lahasang, didampingi Syamsul Rijal, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Advokat dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga almarhum. Dalam keterangannya, PBHI menilai kapasitas dan independensi para ahli yang dihadirkan Polda Sulteng dalam rilis pers tanggal 13 Januari 2026 patut diragukan. Menurut tim hukum, konferensi pers tersebut justru berpotensi menyesatkan opini publik karena dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta di lapangan.

Perkara ini bermula pada 18 Oktober 2025, ketika Afif Siraj sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya dan mengeluhkan kondisi tubuhnya yang dipenuhi lebam serta luka di wajah dan lengan. Dua hari berselang, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di ruko miliknya di kawasan Palupi Green Residence, Palu, dalam posisi tengkurap, dengan bercak darah di lantai serta kondisi ruangan yang berantakan. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya unsur kekerasan sebelum kematian.

Polda Sulteng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan puluhan saksi, olah tempat kejadian perkara, autopsi, serta pemeriksaan forensik dan digital. Dalam rilis resminya, Polda Sulteng menyimpulkan bahwa Afif Siraj meninggal akibat Kondisi lemas yang dipicu serangan jantung mendadak, dengan dasar adanya pembesaran jantung dan penyumbatan pembuluh darah. Hasil toksikologi juga menyebutkan tidak ditemukannya zat beracun pada tubuh korban.

Namun, PBHI Sulsel menegaskan bahwa kematian Afif Siraj tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa medis, melainkan juga peristiwa hukum dan kemanusiaan. Tim kuasa hukum menyoroti luka-luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban, kondisi TKP yang tidak wajar, serta dugaan hilangnya jejak komunikasi digital dari ponsel korban. Selain itu, PBHI menilai ahli independen yang dihadirkan Polda Sulteng tidak memenuhi prinsip independensi karena tidak diajukan oleh keluarga korban dan tidak terlibat penuh dalam proses autopsi.
Atas dasar tersebut, PBHI Sulsel mendesak Polda Sulteng untuk melanjutkan penyelidikan secara transparan dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan hukum. Tim kuasa hukum juga meminta Mabes Polri melakukan audit independen terhadap seluruh proses forensik dan digital forensik guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kasus ini diharapkan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran demi menjawab tuntas misteri kematian Afif Siraj.
Penulis: M.YASIN KIKI







