Camat Pontianak Utara Jelaskan Penyebab Kericuhan Warga Terkait Pemilihan RW 5 Siantan Hulu

Pontianak -, Camat Pontianak Utara Indrawan Tauhid, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa kericuhan warga terkait pemilihan RW 5 Siantan Hulu disebabkan oleh adanya rasa ketidakpuasan dari sebagian warga terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RW terpilih yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebagian warga telah menyampaikan surat protes dan menolak hasil pemilihan yang telah dilakukan pada Desember lalu.

Indrawan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dengan menghadirkan unsur-unsur terkait, termasuk kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Asisten 1 yang diwakili oleh Kabag Hukum Sekda Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak serta turut hadir anggota DPRD Dapil Pontianak Utara untuk membahas permasalahan ini.

“Penyebab penolakan ini adalah adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, termasuk pelaksanaan pemilihan dan jumlah perwakilan warga yang ikut memilih, ujar Indrawan.

Indrawan juga menjelaskan bahwa hasil mediasi akan dilaksanakan pemilihan suara ulang untuk mengakomodir permintaan warga RW 5 Siantan Hulu, sedangkan untuk jumlah perwakilan warga yang memilih akan mengacu berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Ketua RW dan RT.

“Pemilihan suara ulang ini akan dilakukan untuk mengakomodir aspirasi warga dan menghindari kericuan lebih lanjut,” tambah Indrawan.

Indrawan juga menjelaskan bahwa peraturan yang digunakan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2020, yang berlaku untuk seluruh Kota Pontianak, bukan hanya untuk Kelurahan Siantan Hulu atau Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Indrawan juga menghimbau kepada warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. “Kami akan melakukan pemilihan suara ulang yang transparan dan adil, sehingga warga dapat memilih pemimpin yang mereka inginkan,” ujarnya.

Indrawan juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dalam proses pemilihan suara ulang untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan adil.

Dengan dilakukannya pemilihan suara ulang, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *