Pontianak – Di duga gudang penampungan BBM subsidi di depan Tugu Khatulistiwa kebal hukum, terlihat jelas mobil Pertamina tangki merah putih, 11/01/2026.
Dugaan tersebut muncul saat beberapa warga sekitar yang tidak ingin di ketahui identitas nya ” beberapa kali memergoki Mobil Truk Merah Tangki Pertamina Memasuki Kawasan tersebut, dan Sering nya mondar mandir truk truk siluman yang silih berganti memasuki area tersebut.
Praktek tersebut di duga telah lama terjadi,dan seakan adanya pembiaran Dengan Pihak Pihak terkait,baik APH maupun Pihak Pertamina Itu Sendiri, Muncul nya dugaan tersebut, ada nya Permainan dari Pejabat Dari Hiswana Migas, yang mengatur semua, jelas ini melanggar undang undang Migas.
Larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut beberapa larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:
1. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang tidak berhak: BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang sesuai dengan ketentuan, seperti sepeda motor, mobil pribadi, dan kendaraan lainnya yang telah ditetapkan.
2. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial, seperti angkutan umum, truk, atau kendaraan lainnya yang digunakan untuk usaha.
3. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang telah dimodifikasi: Kendaraan yang telah dimodifikasi, seperti kendaraan yang telah diubah menjadi kendaraan lain, tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
4. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan lain yang tidak sesuai: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti untuk generator, pompa air, atau kegiatan lainnya.
5. Menggunakan BBM bersubsidi dengan cara yang tidak benar: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan dengan cara yang tidak benar, seperti menggunakan kartu atau kode yang tidak sah, atau menggunakan BBM bersubsidi di luar jam yang telah ditetapkan.
Sanksi bagi yang melanggar larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa:
– Didendanya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta
– Penjara selama 1-5 tahun
– Pencabutan izin usaha
Sanksi pelanggaran Undang-Undang Migas terkait penyaluran BBM ke dalam jirigen diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda: Pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 5 tahun.
2. Penjara : Pelanggar dapat dikenakan penjara selama 5 tahun.
3. Pencabutan izin : Izin usaha dapat dicabut jika pelanggar terbukti melakukan pelanggaran.
Penyaluran BBM ke dalam jirigen dapat dikenakan sanksi jika:
1. Tidak memiliki izin : Penyalur BBM tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan penyaluran BBM.
2. Tidak memenuhi standar : BBM yang disalurkan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Menggunakan BBM bersubsidi : BBM bersubsidi disalurkan ke dalam jirigen untuk tujuan komersial.
Juga dugaan Kuat ada nya Gudang Penampungan Tersebut adalah ,adanya Menara Pengintaian di area gudang Tersebut ,sehingga Semua termonitor jika ada yang mencurigakan di area luar gudang.





