KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com–
Kehadiran kitab Undang ‐Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru yang telah berlaku pada 2 Januari 2026 , setidaknya mengingatkan kepada oknum warga masyarakat untuk stop selingkuh dan stop kumpul kebo karena akan dikenakan Pidana dengan adanya KUHP yang baru tersebut .
Selingkuh

“Selingkuh ” itu orang yang melakukan hubungan percintaan atau seksual dengan orang lain di luar hubungan yang sudah ada ( pasangan atau suami / istri .)
Biasanya yang melakukan hal itu , hanya dua kemungkinan kalau bukan suami , yah !! istri . Karena suami selingkuh dengan wanita idaman lain dan diketahui oleh istri nya.
Maka karena jengkel nya dan sebagai bentuk pembalasan dendam , kadangkala ada oknum istri yang melakukan hal serupa .
Pertanyaan -nya siapa yang layak melapor ketika ketahuan suami / Istri sama – sama melakukan perselingkuhan .
Kumpul Kebo

Kalau ” kumpul kebo” , hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ini sering digunakan untuk menggambarkan pasangan yang hidup bersama tanpa menikah , seperti pasangan yang melakukan hubungan percintaan tanpa komitmen pernikahan .
Keterkaitan dengan kumpul kebo , pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan kumpul kebo kepada aparat penegak hukum .
Dalam KUHP baru , pasal kumpul kebo diatur secara ketat dan bersifat delik aduan absolut . Artinya , negara hanya dapat melakukan penegak hukum jika ada laporan resmi dari pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku .
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 412 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , yang bertujuan melindung ruang privat warga negara serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan masyarakat .
Pihak yang berhak melapor KUHP baru menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh keluarga inti, yakni :
1. Suami atau Istri sah jika sala satu pelaku masih terikat perkawinan , maka hak melapor hanya dimiliki oleh pasangan sahnya.
2. Orang tua kandung
Apabila kedua pelaku belum menikah atau berstatus lajang , hak melapor berada pada orang tua kandung , baik ayah maupun Ibu.
3. Anak kandung
Dalam kondisi tertentu , anak kandung juga memiliki hak untuk melaporkan orang tuanya yang melakukan Kohabitasi diluar perkawinan .
Pihak yang tidak berwenang
KUHP baru secara tegas melarang pihak – pihak diluar keluarga inti untuk melakukan pelaporan atau penggerebekan .





