BARAK Kepung MUF Makassar: Dugaan Perampasan Kendaraan, Hukum Dilanggar, Rakyat Diteror

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-– Jumat, 9 Januari 2026

Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, dan mengarah pada praktik intimidatif terhadap masyarakat.

Aksi dipimpin oleh Lipang selaku Jenderal Lapangan, yang dalam orasinya menegaskan bahwa pola penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak, disertai tekanan psikis, perampasan kunci, hingga ancaman verbal, patut diduga kuat sebagai tindakan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum.

“Penagihan tidak boleh berubah menjadi teror. Ketika kendaraan dirampas tanpa putusan pengadilan, maka itu bukan lagi bisnis, tetapi dugaan kejahatan terhadap warga,” tegas Lipang.

 

BARAK menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara jelas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap entitas usaha, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh menciptakan hukum versi korporasi sendiri.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, BARAK menemukan indikasi kuat adanya praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) dan PT Citara Mandiri Makassar (CMM) selaku pihak ketiga (debt collector). Dalam praktiknya, penarikan dilakukan tanpa penyerahan sukarela dari konsumen dan tanpa putusan pengadilan, dengan cara-cara intimidatif yang mencederai rasa keadilan publik.

Praktik tersebut bertentangan secara terang dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui:
1. Penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BARAK menilai bahwa keterlibatan pihak ketiga melalui pemberian kuasa penagihan menunjukkan bahwa tindakan debt collector tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum korporasi PT MUF. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran di lapangan harus dimintai pertanggungjawaban secara struktural, bukan dikambinghitamkan sebagai ulah oknum.

Lebih jauh, BARAK juga menyoroti indikasi serius adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang diduga menciptakan rasa aman dan kebal hukum bagi praktik penarikan kendaraan di lapangan. Dugaan ini diperkuat oleh mandeknya laporan dan minimnya tindak lanjut, meskipun pengaduan masyarakat telah disampaikan.

BARAK menegaskan bahwa apabila indikasi tersebut terbukti, maka hal itu merupakan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik berat, serta ancaman nyata terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Kami berdiri bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk mengingatkan: hukum tidak boleh kalah oleh modal dan kekuasaan,” tegas Lipang.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, BARAK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, mendesak aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *