Tolak Praperadilan, Hakim Tegaskan Legal Standing Kuasa Hukum Dosen ASN PPPK Dapat Beracara di Pengadilan

PAREPARE – KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com. Parepare – Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor atas nama klien mereka, AR, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kuasa hukum AR, Rusdianto, S.S., S.H., M.H., yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Kami menghormati putusan hakim. Proses hukum telah berjalan, dan fokus kami kini beralih sepenuhnya pada pembelaan pokok perkara,” ujar Rusdianto.

Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukanlah akhir dari upaya hukum. Timnya akan segera mengonsolidasikan strategi pembelaan untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya dalam persidangan.

Namun demikian, di balik penolakan permohonan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan hukum penting yang menjadi sorotan LBH GP Ansor. Majelis hakim secara tegas menolak eksepsi Termohon yang mempersoalkan legal standing Rusdianto sebagai kuasa hukum dengan alasan statusnya sebagai dosen ASN PPPK di IAIN Parepare.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa status sebagai dosen ASN PPPK tidak menghalangi seseorang untuk bertindak sebagai kuasa hukum, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapasitas hukum seseorang untuk mendampingi klien dinilai berdasarkan kualifikasi dan status keadvokatannya, bukan pada status kepegawaiannya di luar profesi tersebut Rusdianto mengapresiasi pertimbangan hakim tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

“Putusan ini seharusnya menjadi yurisprudensi. Polemik dan keraguan yang selama ini kerap dialamatkan kepada advokat yang juga berstatus dosen ASN PPPK semestinya tidak lagi dipersoalkan. Legal standing kami kini jelas dan sah secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa hak untuk menjadi kuasa hukum serta memberikan bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.
LBH GP Ansor Parepare Buka Layanan Pro Bono
Seiring dengan putusan yang dinilai memberikan legitimasi hukum tersebut, LBH GP Ansor Kota Parepare menyatakan komitmennya untuk memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Putusan ini memperkuat ruang bagi para profesional hukum dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi. Oleh karena itu, LBH GP Ansor membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo maupun pro bono,” kata Rusdianto.
LBH GP Ansor menilai kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong iklim penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, sehingga akses terhadap bantuan hukum berkualitas dapat dijangkau oleh lebih banyak lapisan masyarakat.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, LBH GP Ansor akan terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan profesional serta sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP,” tutup Rusdianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *