SIDRAP, SULAWESI SELATAN — KLTV INDONESIA –klivetvindonesia.com– Program andalan pemerintah pusat berupa Percetakan Sawah, yang disebut-sebut sebagai bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pelaksanaan program tersebut di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari harapan warga.

Pantauan di lapangan pada Selasa, 6 Januari 2026, menunjukkan hasil pekerjaan percetakan sawah yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Kondisi lahan yang dicetak tampak tidak rata, sistem irigasi belum memadai, serta beberapa titik sawah dinilai belum layak ditanami.
Sejumlah warga Desa Talumae mengaku sangat kecewa terhadap kinerja pelaksana program yang berada di bawah koordinasi Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menilai program yang seharusnya meningkatkan ketahanan pangan justru berpotensi merugikan petani.
“Katanya ini program presiden, tapi kenyataannya di lapangan seperti dikerjakan terburu-buru. Sawahnya tidak maksimal, air sulit masuk, dan kami ragu bisa langsung ditanami,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, pekerjaan percetakan sawah tersebut dikerjakan oleh PT Interpersada Elektro Nusantara sebagai pihak pelaksana. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.

Warga berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa program percetakan sawah bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut masa depan pertanian dan kesejahteraan petani.
Secara regulasi, program percetakan sawah sebagai bagian dari pembangunan pertanian nasional seharusnya mengacu pada prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pembangunan sektor pertanian dan pengelolaan anggaran negara. Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai perencanaan teknis, maka aparat pengawas internal maupun eksternal berwenang melakukan pemeriksaan.

Hingga kini, masyarakat Desa Talumae masih menunggu klarifikasi resmi dan tindak lanjut dari pihak terkait agar program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat benar-benar memberi manfaat nyata, bukan sekadar formalitas proyek.
Media tetap membuka hak jawab sesuai UU pers dan kode etik jurnalistik.
Penulis: Bangdanu





