Oleh: Firman Kolleng, S.H.
Praktisi Hukum
KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Peristiwa pengusiran wartawan dalam acara pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tidak boleh dipandang sebagai kesalahpahaman teknis semata. Dari perspektif hukum, kejadian tersebut merupakan indikasi serius pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik, yang berpotensi mencederai demokrasi di tingkat lokal.
Dalam negara hukum yang demokratis, pers tidak dapat diposisikan sebagai tamu yang boleh hadir atau tidak berdasarkan selera kekuasaan. Pers adalah instrumen konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol, edukasi, dan informasi bagi masyarakat.
Pers Memiliki Hak, Bukan Sekadar Izin
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelantikan pejabat publik merupakan kegiatan resmi negara yang menggunakan fasilitas negara dan menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun—baik ASN, aparat keamanan, maupun pejabat pemerintah—untuk melarang atau membatasi kerja jurnalistik dalam kegiatan tersebut.
Dalih seperti “tidak memiliki undangan”, “menunggu rilis humas”, atau “atas perintah atasan” bukan alasan pembenar menurut hukum.
Menghalangi Kerja Pers Berpotensi Tindak Pidana
UU Pers tidak hanya mengatur etika, tetapi juga sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Frasa “setiap orang” dalam ketentuan ini mencakup aparatur negara tanpa kecuali. Artinya, status jabatan tidak memberikan kekebalan hukum ketika seseorang terbukti menghalangi kerja pers secara melawan hukum.
Jika pengusiran wartawan dilakukan secara sadar dan sistematis, maka secara hukum perbuatan tersebut memenuhi unsur delik pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Pers.
Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Selain melanggar UU Pers, tindakan pembatasan akses wartawan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelantikan pejabat eselon II merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat karena menyangkut:
Pengisian jabatan publik,
Penyelenggaraan pemerintahan,
Dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Mengarahkan wartawan hanya untuk menerima rilis resmi dari humas merupakan bentuk pembatasan sepihak atas hak publik, sekaligus mereduksi fungsi pers menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Bahaya Abuse of Power dan Preseden Buruk
Jika praktik pembatasan pers ini dibiarkan, maka akan terbentuk preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Aparatur negara akan merasa memiliki kewenangan untuk memilih informasi apa yang boleh dan tidak boleh diketahui publik.
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berbahaya karena mengarah pada abuse of power dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi pemerintahan.
Penutup
Kasus pengusiran wartawan di Pangkep harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap hukum pers dan keterbukaan informasi wajib dimiliki oleh seluruh pejabat negara, bukan hanya dituntut dari masyarakat dan insan pers.
Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan bahwa menghalangi kerja pers bukan hanya pelanggaran etika, tetapi perbuatan melawan hukum. Negara hukum tidak boleh takut pada kamera, catatan, dan pertanyaan wartawan.
Mengusir wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu—dan itu adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi.





