Lapor pak KDM.Niat Kritik Jalan Rusak, Pemuda di Garut Diduga Dikeroyok dan Diintimidasi Keluarga Kades

Garut – Sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan publik tengah viral di media sosial. Seorang pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berniat membuat konten kritik terkait kondisi jalan rusak di desanya, justru diduga mengalami pengeroyokan dan intimidasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemuda tersebut awalnya merekam kondisi infrastruktur jalan desa yang rusak parah untuk dijadikan konten media sosial. Konten itu disebut bertujuan menyuarakan keluhan warga agar mendapat perhatian pihak terkait.
Namun, aksi kritik tersebut diduga berujung pada insiden kekerasan. Pemuda itu disebut mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Selain itu, dalam video dan keterangan saksi yang beredar di media sosial, istri kepala desa juga terlihat dan terdengar ikut memarahi serta melakukan intimidasi verbal terhadap pemuda tersebut.
Peristiwa ini langsung menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga dalam menyampaikan aspirasi terkait pembangunan desa.
Secara hukum, tindakan dugaan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara. Sementara tindakan intimidasi, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP.
Selain itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta kebebasan berekspresi dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat.
Tak hanya itu, apabila terdapat unsur ancaman atau tekanan melalui media elektronik atau rekaman yang disebarkan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27 dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada unsur perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa maupun aparat penegak hukum terkait insiden tersebut. Masyarakat mendesak aparat berwenang untuk segera melakukan penyelidikan, mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut, serta memastikan perlindungan hukum bagi warga yang menyampaikan kritik secara damai.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pelayanan publik adalah hak konstitusional warga negara dan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *