PANGKEP- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com.PANGKEP – Babak baru setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya para pekerja PT.Citatah Tbk.resmi mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini menyangkut dengan uang pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan di karenakan adanya selisih pembayaran yang belum menemui titik terang dimana pihak perusahaan menawarkan pembayaran pesangon tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelum Gugatan ini diajukan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan secara keluargaan dimana pihak pekerja telah melakukan pertemuan sebayak 3 kali dengan pihak perusahaan akan tetapi tetap tidak menghasilkan kesepakan.
Selain itu dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pangkep juga telah memfasilitasi sebanyak 2 kali pertemuan bahkan telah di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sul-Sel dan juga rapat dengar pendapat (RDP) pada DPRD Kab. Pangkep tetapi tetap hasilnya tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.
Adapun pokok dari permasalahan ini ialah mengenai perhitungan uang pesangon yang dikerenakan adanya PHK dengan alasan efisiensi, dimana pihak Perusahaan dalam menetapkan perhitungan uang pesangon menggunakan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan pembayaran secara bertahap/angsur selama 18 bulan sedangkan menurut pihak pekerja, Perusahaan masih beraktivitas seperti biasanya dan tidak terdapat kerugian selama 2 tahun berturut-turut sehingga harusnya PHK tersebut menggunakan perhitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan pembayaran uang pesangon dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain itu ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak Perusahaan dimana dalam kurun waktu antara bulan September 2023 hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan para pekerja belum dibayarkan oleh pihak Perusahaan sedangkan dalam kurun waktu tersebut gaji para pekerja tiap bulannya dipotong dengan keterangan pada slip gaji guna pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Akibat dari perbuatan tersebut para pekerja tidak dapat menerima manfaat yang ada pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kuasa Hukum dari para pekerja, Muchamad Satria Lesmana, SH. M.Kn. CM. menyatakan “bahwa benar Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal ini Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Meperhatikan Hak Pekerja telah di ajukan tanggal 4 Desember 2025 oleh 41 pekerja kepada PT. CITATAH Tbk. dengan Nomor Register 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Sekarang telah memasuki tahap persidangan, kami berharap gugatan ini dapat di kabulkan oleh majelis hakim dan melalui proses persidangan ini para pekerja mendapatkan kepastian hukum dan apa yang seharusnya menjadi hak para pekerja dapat di segera di berikan oleh pihak perusahaan mengikat para pekerja ini telah bekerja pada perusahaan selama puluhan tahun”. Tegas Satria.
Lebih lanjut, Muchamad Satria Lesmana menyampaikan untuk permasalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan juga telah di laporkan pada Polres Pangkep, dan prosesnya sementara berjalan, dan telah ditangani penyidik Polres Pangkep”.
” Ada laporan permasalahan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan dan sementara berjalan, dan telah ditangani oleh teman-teman penyidik Polres Pangkep”.tutupnya.





