PANGKEP- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com.PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini diumumkan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep sebagai tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan UMK dan UMSK tersebut dilakukan seiring dengan diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Berdasarkan arahan langsung Gubernur, seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera mengumumkan UMK dan UMSK di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfidah Hasan, menyampaikan bahwa penetapan UMK Pangkep Tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, ditetapkan Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248,” ujar Sulfidah Hasan, Kamis (24/12/2025).
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk beberapa sektor strategis. Untuk sektor Pertambangan dan Penggalian, upah minimum ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan.
Sementara itu, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin ditetapkan sebagai sektor dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp4.111.084 per bulan.
“Sedangkan untuk sektor Industri Makanan, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan,” jelas Sulfidah.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan UMK dan UMSK Kabupaten Pangkep Tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan serta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pangkep.
“Alhamdulillah, ketetapan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Kami berharap dapat menjadi pedoman bagi pengusaha dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.





