Abdul Kholiq Selaku Ketua Gapoktan Sungai Jawi,Mempertanyakan Keabsahan Surat Undangan Polres Ketapang

oppo_2048

klivetvindonesia.com., Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,Selasa,(23/12/2025. Pertemuan pada Senin 22 Des 2025 yang diadakan di kantor Desa Sungai Jawi, Kecamatan MHS, Kab. Ketapang,Kalimantan Barat,. Mengungkap Beberapa Fakta yang sangat Mengejutkan,.Dalam Pertemuan tersebut juga Melibatkan Abdul Kholik.   ( Ketua Gapoktan ) .

Dimana Sampai Saat ini Abdul Kholik_Sebagai Warga Desa serta orang yang di minta Keterangan dan Penjelasan Dalam Permusyawaratan di Kantor Desa Sungai Jawi,.Sesuai Surat Undanggan B/1259/X11/RES.3.1./2025/RESKRIM-III.WAWANCARA KLARFIKASI PEKARA

 

Sebagai Warga yang Bertanggung Jawab, dan Ketua dari Kelompok Tani / Gapoktan Kholik merasa hal tersebut Merupakan Tagung jawab dirinya Sebagai Ketua Kelompok tersebut. Namun, dalam Permusyawaratan, yang di hadiri pihak terkait, masyarakat serta  media massa, setempat,.Apdul Kholik Memaparkan dan juga mengungkapkan, adanya Kejanggalan Terkait Surat Undangan yang Diterimanya.

Menurut Kholik, isi dari Surat Undangan tersebut Seharusnya Disampaikan Langsung Kepadanya sesuai dengan Prosedur Hukum yang Berlaku . Karena Menyangkut Rahasia Negara dan Data Pribadi nya.

 

Selain itu Apdul Kholik juga menambahkan bahwa adanya Perubahan Kata dalam Surat tersebut yang mana Kata-kata tersebut Ditulis Tangan. Perubahan ini, menurutnya, dilakukan oleh Kepala Desa yang Seharusnya lebih Memahami Berbagai Aturan Administrasi yang Berlaku.

Hal ini Menimbulkan Pertanyaan Tentang Integritas Serta Prosedur yang Diikuti Dalam Pembuatan dan Distribusi Surat Undangan Resmi.

Dimana hal tersebut tidak Sesuai Dengan Peraturan Kapolri Tentang Naskah Dinas. Coretan atau Perubahan Tulisan Tangan Pada Dokumen Resmi Seperti Surat Panggilan Dapat Mempengaruhi Validitas Hukumnya. Surat Panggilan Kepolisian Adalah Dokumen Resmi yang Memiliki Format dan Tata Cara Penulisan Baku yang Diatur Dalam Peraturan Internal Polri (Perkap). Hal ini Bertujuan untuk Memastikan Keabsahan, Akuntabilitas, dan Kejelasan Dokumen Tersebut.

 

Perubahan atau Coretan Tulisan Tangan Pada Bagian Penting Surat, Terutama yang Berkaitan dengan Identitas, Waktu, Tempat, atau Substansi Perkara, Dapat Menimbulkan Keraguan Tentang Keaslian dan Integritas Dokumen tersebut. Dalam Proses Hukum, Keraguan Terhadap Keabsahan Surat Panggilan dapat Berakibat Fatal pada Keabsahan keterangan yang diberikan atau Tindakan Hukum Selanjutnya.

 

Jika ada Kesalahan Dalam Surat Panggilan, Prosedur yang benar adalah Menerbitkan Surat Panggilan Baru yang Direvisi dan Ditandatangani Ulang Oleh Pejabat yang Berwenang, Bukan Melakukan Coretan, Dan Menganti Dengan Tulisan Tangan Pada Dokumen Asli.

Singkatnya, Adanya Coretan, Serta Tulisan Tangan Pada Surat Panggilan Resmi Kepolisian Berpotensi Menjadikannya tidak Sah Secara Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam hal ini Abdul Kholik Beserta Rekan lainya Berencana Mengunjungi Polres Ketapang untuk Mengklarifikasi Terkait Keabsahan Surat Panggilan , yang Diduga Tidak Sah. “Pungkasnya”

 

Team media kltv Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *