Pengadilan Agama Makassar Laksanakan Sita Eksekusi atas Kantor CV Aditya Inti Pratama

 

Makassar, Sulsel -KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-— Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks atas aset berupa Kantor CV Aditya Inti Pratama.

 

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di objek sengketa yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, RT 002/RW 003, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tanggal 2 Desember 2025.

Sebelum pelaksanaan pembacaan penetapan sita eksekusi, Pengadilan Agama Makassar telah melakukan pemberitahuan secara patut kepada Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN) selaku kuasa hukum Deby Indriyani binti Burhanuddin, yang bertindak sebagai Pemohon Eksekusi. Dalam perkara ini, eksekusi diajukan terhadap Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar, selaku Termohon Eksekusi dan mantan suami Pemohon.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, dengan pengamanan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta dukungan pemerintah setempat. Kuasa hukum dari kedua belah pihak turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Makassar dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Kehadiran aparat keamanan dan unsur pemerintahan setempat mencerminkan sinergitas antarlembaga dalam menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat.

Pengadilan Agama Makassar menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi di lapangan.

Sita eksekusi ini dilakukan atas permohonan Pemohon terkait kewajiban pembayaran hak anak (nafkah/hak asuh anak) yang tidak dipenuhi oleh Termohon Eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah inkrah. Kuasa hukum Pemohon, Ridwan Saleh, SH, menerangkan bahwa sita jaminan dilakukan sebelum objek berupa ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak-hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan, sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum para pihak. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan atas intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, karena dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk mengonfirmasi kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak berdampak hukum terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang telah sah dilaksanakan.

Setelah memastikan bahwa pembacaan penetapan telah selesai dan sita eksekusi telah dilaksanakan, kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi objek sengketa. Menurutnya, segala keberatan yang disampaikan tidak dapat menghalangi jalannya eksekusi yang telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *