Bulukumba, Sulawesi Selatan – KLTV INDONESIA –klivetvindonesia.com– 18 Desember 2025, Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat bermuatan perjudian di Kabupaten Bulukumba, khususnya di Desa Baruga Riattang, Dusun Mallenreng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba., kembali menuai sorotan publik. Warga menyebut praktik tersebut berlangsung secara rutin dan terjadwal setiap hari Senin dan Kamis, serta telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan keterangan dan dokumentasi warga, aktivitas sabung ayam tersebut dilakukan secara berulang di lokasi yang relatif sama, dengan melibatkan kerumunan massa. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat menilai bahwa langkah kepolisian yang selama ini dilakukan hanya terkesan sebatas penggerebekan simbolik. Setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas sabung ayam disebut kembali berlangsung pada minggu berikutnya, khususnya pada jadwal rutin Senin dan Kamis.
“Seolah-olah ada penindakan, tetapi faktanya kegiatan ini selalu hidup kembali. Ini bukan kejadian satu atau dua kali, melainkan pola yang terus berulang,” ungkap perwakilan warga.
Padahal, secara hukum, sabung ayam merupakan perbuatan yang jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun;
• Pasal 303 bis KUHP, mengenai keikutsertaan dalam permainan judi;
• serta bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Masyarakat menilai, jika aktivitas sabung ayam yang rutin, terjadwal, dan diketahui publik ini terus berlangsung tanpa penindakan yang konsisten dan tuntas, maka patut diduga telah terjadi pembiaran hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, warga Bulukumba secara terbuka mendesak:
1. Penindakan hukum yang serius, menyeluruh, dan berkelanjutan, bukan sekadar penggerebekan sesaat;
2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bulukumba oleh Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri;
3. Apabila aparat setempat tidak mampu menghentikan aktivitas sabung ayam yang rutin terjadi setiap Senin dan Kamis, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi jabatan, termasuk pengunduran diri pimpinan terkait, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian warga terhadap tegaknya hukum serta terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.





