Diminta Tim Satgas Halilintar Garuda Tindak Tegas, Tambang Emas Ilegal di Bukit Moran-Bukit Rengas Diduga Kuat Merambah Hutan Lindung Kebal Hukum, APH Setempat Dinilai Tutup Mata

Klivetvindonesia.com,Sintang, Kalbar-
15 Desember 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berlangsung di area hutan lindung.

Penambang membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok,dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu, serta diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).

Bacaan Lainnya

Meski sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas Sejumlah media online menyebut dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.

Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut identitasnya, Kamis (15/12).

Warga setempat menyuarakan kekecewaan atas respons lambat aparat, “di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumiran. Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap seorang warga diminta di rahasiakan.

Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata?

sudah sangat jelas aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

diminta Tim Satgas Halilintar Garuda tindak tegas untuk jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum yang berlaku.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *