Sanggau – Diduga kuat Perusahaan PT. MPN yang bergerak dibidang pertambangan Bouksit bekerja secara ilegal, dan diduga kuat caplok tanah masyarakat serta diduga kuat tidak mengindahkan AMDAL 6/12/2025.
Berdasarkan sumber yang sudah di validasi keakuratan informasinya dan meminta agar tidak di publis namanya mengatakan bahwa “baru baru ini MPN sudah mulai beraktifitas setelah sekian lama terhenti, beberapa hektar lahan yang di kerjakan oleh MPN adalah milik masyarakat yang tidak pernah diperjual belikan oleh pemiliknya.
Hasil rapat beberapa waktu lalu terungkap surat tanah yang diperoleh oleh MPN ternyata Diduga ada pemalsuan tanda tangan, yang menjadi dasar pembatalan jual beli tanah masyarakat.
Terkait dengan limbah hasil pencucian Bouksit yang diduga kuat tumpah ke sungai, sehingga menyebabkan air sungai berubah warna dari yang semula jernih menjadi coklat pekat sehingga tidak bisa dipergunakan oleh masyarakat setempat yang di lintasi air Sungai tersebut.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Investasi seharusnya menimbulkan efek positif terhadap lingkungan sekitar, minimal dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat tersebut.
Tambang bouksit juga harus mengantongi izin lengkap baik itu AMDAL dan Izin Operasi Produksi serta RKAB, sehingga tidak ada yang dirugikan baik secara aturan hukum atau lingkungan.
Saya berharap Polda Kalimantan Barat segera turun ke Lokasi untuk memvalidasi terkait legalitas yang dimiliki oleh PT. MPN agar tidak terjadi kerugian negara dari sektor pajak dan non pajak, begitu juga kerusakan lingkungan yang disebabkan limbah dari Bouksit tersebut.
Keluhan masyarakat wajib di dengar oleh pemerintah, hukum harus berpihak kepada yang benar bukan pada yang bayar tutupnya.
Diduga Kuat MPN Kerja Secara Ilegal





