PARE PARE-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,PAREPARE – Sidang lanjutan perkara sengketa penutupan akses air yang melibatkan tergugat Haji Ismail, Takbir, dan Totoran kembali digelar hari ini. Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, namun kuasa hukum penggugat menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan justru menimbulkan banyak kejanggalan.
Kuasa hukum penggugat menyebut keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan dibuat-buat sehingga menimbulkan keraguan majelis.
Keterangan Saksi Dinilai Berbelit-Belit
Menurut kuasa hukum, salah satu poin mencolok adalah perbedaan penyebutan objek sengketa, antara air tergenang dan empang.
“Keterangan kedua saksi sangat berbelit. Mereka tidak konsisten menjelaskan apakah objek yang ditutup itu air tergenang atau empang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa saksi sengaja membuat kebingungan,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut penting, karena menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diuji di pengadilan.
Sengaja Kaburkan Lokasi Wilayah
Selain objek sengketa, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi terkait lokasi administrasi.
“Saksi menyebut adanya Kelurahan Cempae. Padahal dalam sejarah administrasi Kota Parepare, tidak pernah ada wilayah bernama Kelurahan Cempae. Sejak dahulu area itu adalah Kelurahan Wattang soreang, baik sebelum maupun sesudah pemekaran Topan. Pawe,” tegasnya.
Ia menilai saksi sengaja mengaburkan fakta dengan menyebut wilayah seperti Cempae, Kaveleri, dan Menara Pusri, padahal seluruhnya berada dalam wilayah administrasi Wattang soreang.
Tidak Dapat Dijadikan Pembenaran
Berdasarkan keterangan tersebut, kuasa hukum menilai pernyataan saksi tergugat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran dalam fakta persidangan.
“Keterangan itu tidak runtut dan tidak sesuai kondisi wilayah sebenarnya. Karena itu tidak dapat dijadikan pembenaran dalam persidangan,” ujarnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan agenda berikutnya yakni pembuktian surat serta saksi tambahan apabila masih diajukan para pihak.
“Demikian catatan penting kami pada sidang hari ini. Selanjutnya kita akan masuk ke pembuktian surat dan saksi tambahan,” tutup kuasa hukum penggugat.





