Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

Klivetvindonesia.com Batam — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Sagulung, yang dikenal daerah cempedak,Rabu 3 desember 2025

 

Dari pantauan media di lapangan, lokasi tersebut dipadati puluhan orang yang menyaksikan pertandingan ayam laga. Di antara para penonton, terlihat adanya transaksi uang yang diduga terkait taruhan, baik antar peserta maupun pemilik ayam. Situasi ini menggambarkan bagaimana tradisi, kepentingan ekonomi, dan lemahnya pengawasan hukum saling bertabrakan di tengah masyarakat.

 

 

 

Sabung ayam sejatinya dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat di berbagai daerah. Namun, seiring waktu, kegiatan tersebut telah bergeser menjadi arena kompetitif dengan taruhan bernilai besar.

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung di Sagulung tersebut:

 

Menarik puluhan peserta

 

Menggelar banyak pertandingan dalam satu malam

 

Memutar uang hingga mencapai jumlah jutaan rupiah

 

Menunjukkan sistem operasional yang terstruktur

 

 

Dengan skala sebesar ini, sabung ayam yang berlangsung tidak lagi sekadar kegiatan tradisional, tetapi telah berubah menjadi aktivitas terorganisasi yang beroperasi tanpa legalitas.

 

 

 

Pertanyaan: Mengapa Kegiatan Ilegal Bisa Berjalan?

 

Meski jelas dilarang oleh hukum, aktivitas ini tampak berjalan terbuka tanpa hambatan.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

 

Dalam peraturan nasional, perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 303 KUHP lama

→ Ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda besar

 

Pasal 426 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 9 tahun

 

Pasal 427 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta

 

 

Sanksi dapat diperberat apabila terdapat unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.

 

 

 

Faktor Ekonomi Memperkuat Eksistensi Sabung Ayam

 

Selain unsur tradisi, kegiatan sabung ayam ini sudah menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga sekitar.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan:

 

Warga menjual kopi, makanan, dan kebutuhan pengunjung

 

Sebagian menggantungkan pendapatan harian dari kegiatan tersebut

 

 

Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil masyarakat, sehingga sulit diberantas tanpa alternatif penghasilan yang lebih layak.

 

 

 

Solusi Tengah: Alih Fungsi Menjadi Kegiatan Legal

 

Di tengah kondisi tersebut, sebagian pihak menilai bahwa sabung ayam dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan tertata, misalnya:

 

Kontes ayam laga tanpa taruhan

 

Lomba kecantikan ayam

 

Festival budaya berbasis hewan peliharaan

 

 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi model serupa yang diatur pemerintah sehingga dapat menjadi atraksi budaya sekaligus mencegah praktik perjudian.

 

 

 

Penutup: Negara Harus Hadir

 

Fenomena sabung ayam di Sagulung mencerminkan persoalan lebih besar:

 

Tradisi yang kuat

 

Ekonomi masyarakat yang bergantung

 

Pengawasan hukum yang longgar

 

 

Selama aparat tidak menegakkan aturan secara konsisten dan pemerintah daerah tidak menyediakan solusi ekonomi alternatif, praktik sabung ayam diperkirakan akan tetap berkembang di luar kontrol resmi.

 

Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai fasilitator perubahan—baik melalui pembinaan, pengaturan kegiatan tradisional, maupun penegakan hukum tanpa kompromi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *