MAKASSAR – KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com-Menjelang pemilihan Ketua RT/RW di Kelurahan Parang, Kecamatan Makassar, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025, muncul kegelisahan warga terkait persoalan distribusi undangan memilih dan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah warga dan salah satu calon Ketua RT mengeluhkan adanya puluhan kepala keluarga yang tidak menerima undangan, meski mereka tercatat tinggal di wilayah tersebut.

Calon Ketua RT yang diketahui bernama Khairil mengungkapkan bahwa keluhan ini berawal dari adanya dugaan bahwa sebagian warga tidak dimasukkan dalam DPT. Ia menyebut, persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi tingkat kelurahan, terutama menyangkut hak memilih yang dijamin undang-undang.

Menurut Khairil, berdasarkan pengamatannya, terdapat sekitar 58 kepala keluarga (KK) yang seharusnya terdata, namun hanya 47 KK yang menerima undangan memilih. Artinya, sekitar 20-an KK diduga tidak masuk dalam daftar pemilih maupun tidak menerima undangan. “Kalau warga tidak terdaftar, ini jelas merugikan hak pilih mereka. Kita menduga ada gerakan yang by design, tapi itu tetap sebatas praduga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penjelasan sementara yang diterima dari pihak teknis adalah bahwa jumlah undangan disesuaikan dengan daftar awal pemilih sehingga tidak dapat menyentuh seluruh KK. Namun, menurutnya, alasan tersebut menunjukkan ketidaksiapan panitia atau pihak terkait dalam memastikan semua warga mendapat kesempatan yang sama dalam proses demokrasi tingkat lingkungan.

Calon RT tersebut juga menegaskan bahwa jika benar kapasitas TPS atau jumlah undangan tidak memadai, maka hal itu mengindikasikan kurangnya kesiapan pemerintah kelurahan maupun jajaran terkait dalam mengelola pemilihan yang seharusnya berlangsung jujur dan transparan. “Kalau DPT-nya tidak cukup, berarti pemerintah belum siap. Sesederhana itu,” katanya.
Dalam rekaman pernyataannya, Khairil juga menyebut bahwa kondisi seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman hingga konflik sosial jika tidak segera ditangani. Ia menilai bahwa seluruh warga memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk memilih ataupun dipilih, sehingga tidak boleh ada pengabaian dalam proses pendataan maupun distribusi undangan.
Di sisi lain, Khairil memastikan bahwa keluhan yang ia sampaikan bukan semata demi kepentingan pribadi sebagai calon RT, tetapi sebagai bahan evaluasi bagi pihak kelurahan dan panitia penyelenggara. Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada pemilihan berikutnya di wilayah lain.
Menutup keterangannya, ia menyampaikan harapan besar agar pemilihan RT/RW kali ini berlangsung kondusif, transparan, serta sesuai arahan Lurah Parang, Wahyudin Basri, yang sebelumnya meminta agar proses pemilihan dijalankan secara adil dan demokratis. “Kalau semua berjalan jujur dan terbuka, hasilnya pasti menenangkan warga. Tapi kalau masih ada indikasi penyimpangan, itu yang kita khawatirkan bisa memicu konflik sosial,” pungkasnya.
Kisruh ini pun kini menjadi perhatian warga Maccini Parang, yang berharap pemilihan Ketua RT dapat kembali pada tujuan utamanya: memilih pemimpin lingkungan secara bersih, tertib, dan tanpa kecurigaan.
(M.YASIN QQ)




