MAKASSAR – KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com-Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW serentak pada 3 Desember 2025, yang berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025, sejumlah warga Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, melayangkan protes terkait dugaan kejanggalan dalam distribusi undangan memilih. Warga menilai proses yang berlangsung tidak merata, tidak transparan, dan berpotensi mengurangi hak pilih masyarakat.Keresahan warga muncul setelah ditemukan 47 nama yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sebagian tidak menerima undangan pemilih, bahkan hingga larut malam pada 1 Desember 2025. Temuan ini mencuat khususnya di RT 2 RW 3, di mana sebagian besar warga seharusnya telah menerima undangan sesuai aturan teknis pelaksanaan pemilihan.

Sejumlah warga juga mengaku bahwa anggota keluarga calon RT yang mendaftar justru tidak menerima undangan. Mereka menduga adanya diskriminasi karena dianggap memiliki kedekatan dengan salah satu calon yang ikut kontestasi. Kondisi ini memicu keresahan, sebab hak memilih adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Tokoh masyarakat setempat, Khairil memaparkan bahwa keluhan-keluhan ini bukan sekadar masalah teknis, namun menyangkut kredibilitas proses pemilihan di tingkat akar rumput. Menurutnya, bila masih terdapat waktu sebelum hari pemilihan, perlu diberikan kesempatan pendaftaran ulang bagi warga yang belum masuk daftar, agar seluruh hak pilih warga tetap terjamin.

Namun jika waktu tidak memungkinkan, warga meminta adanya opsi penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai bukti identitas untuk tetap memberikan suara di TPS. Mereka menilai, selama tidak ada aturan yang melarang, penggunaan KK dan KTP seharusnya dapat menjadi solusi, sebagaimana diterapkan pada pemilihan di tingkat nasional seperti Pilpres.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan acuan panitia untuk menolak pemilih yang tidak mendapatkan undangan, padahal mereka tercatat dalam DPT. Warga menegaskan bahwa jika tidak ada larangan tegas dalam peraturan, maka rujukan yang lebih tinggi harus digunakan demi menjamin hak warga negara.
Warga berharap pihak kelurahan, panitia pemilihan, serta pemerintah kota segera mengambil langkah cepat guna memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, dan transparan. Mereka menekankan bahwa pelaksanaan Perwali Nomor 20 Tahun 2025 harus dijalankan sesuai prinsip keterbukaan dan netralitas penyelenggara.
Kejadian ini menjadi sorotan karena pemilihan RT/RW merupakan fondasi demokrasi di tingkat paling bawah, dan setiap penyimpangan—sekecil apa pun—berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan munculnya keluhan luas dari masyarakat, proses klarifikasi dan evaluasi menjadi sangat penting agar pemilihan tetap bermartabat.
Masyarakat Maccini Parang kini menunggu respons resmi dari pihak kelurahan dan Pemerintah Kota Makassar. Mereka berharap persoalan ini diselesaikan sebelum hari pemilihan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi tingkat lingkungan tersebut.
MUH. HARDI




