Heboh Bangunan Liar di Pintu Nol Unhas, Warga MenDuga Lurah Tak Netral

 

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-– 30 November 2025Penanganan laporan warga terkait dugaan bangunan tak berizin yang disebut menutup akses di Jalan Statistik, Pintu Nol Unhas, menuai perhatian publik. Sejumlah warga mengaku belum memperoleh mediasi dari pihak kelurahan, sementara diduga Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, dinilai tidak objektif dalam menangani pengaduan tersebut. Kelurahan disebut lebih banyak menerima keterangan dari pihak yang menempati bangunan itu.

 

Sorotan juga datang dari LSM PERAK yang menilai penanganan aduan warga belum sesuai standar pelayanan publik.

 

Pelapor, H. Bur, yang mengajukan pengaduan pada 5 November 2025, menyampaikan kekecewaannya karena merasa belum pernah dipertemukan dengan pihak yang menempati bangunan tersebut.

“Kami berharap kelurahan memfasilitasi mediasi agar masalah ini jelas. Sampai sekarang, kami belum dipertemukan dengan pihak yang menguasai bangunan itu,” ujar H. Bur.

Ia juga meminta kejelasan mengenai status lahan apakah berada di dalam kawasan Unhas atau tidak.

“Kalau itu lahan Unhas, kami berharap ada penjelasan mengenai izin pemanfaatannya,” tambahnya.

Ketua Divisi Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM PERAK, Sofyan, S.H., mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga dan melihat perlunya penanganan administrasi yang lebih transparan.

“Kami menilai perlu verifikasi langsung serta pemanggilan kedua pihak secara terbuka. Dalam pelayanan publik, mediasi menjadi bagian dari kewajiban kelurahan ketika menerima aduan resmi,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar sesuai prosedur.

Saat dikonfirmasi, Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Universitas Hasanuddin sejak 6 Oktober 2025 untuk meminta klarifikasi terkait status lahan.

“Kami menunggu balasan dari pihak Unhas terkait lahan tersebut,” ujarnya.
Namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses mediasi antara warga dan pihak yang menempati bangunan tersebut.

 

Bangunan yang diduga tidak berizin berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Perda Kota Makassar terkait PBG/IMB

RTRW Kota Makassar

Ketentuan objektivitas pelayanan kelurahan (Permendagri 39/2023)

LSM PERAK menyebutkan bahwa apabila nantinya bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin, maka penertiban menjadi kewenangan Satpol PP sesuai prosedur yang berlaku.

 

Warga bersama LSM PERAK meminta pemerintah kecamatan dan kota memberikan kejelasan terkait:

status lahan,

keberadaan dan legalitas bangunan,

serta proses mediasi antara kedua pihak.

“Kami berharap kasus ini ditangani sesuai aturan dan semua pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menjelaskan posisi masing-masing,” tutup Sofyan.

*ASPER

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *