Dugaan Membangun Tanpa IMB, Pemerintah Setempat di Minta Tegas Untuk Menindaki

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.comMembangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memiliki konsekuensi serius seperti sanksi administratif (denda, penyegelan, hingga pembongkaran), kesulitan menjual rumah atau mengajukan KPR, serta risiko keamanan bangunan. Bangunan tanpa IMB/PBG dianggap ilegal dan dapat dikenai denda administratif bahkan pembongkaran jika tidak sesuai tata ruang. 

Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Batua Raya 9 di belakang Wisma Benhil Kelurahan Batua Kecamatan manggala Kota makassar Sulawesi Selatan sesuai dari sumber informasi, Erwin selaku pemegang rincik tanah tersebut membeberkan bahwa dalam objek tersebut telah berdiri dua bangunan yang diduga tidak menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Erwin juga sangat menyayangkan dengan adanya bangunan rumah di dalam objek yang terletak di kelurahan batua raya, yang mana menurutnya pihak bangunan yang ada dalam tersebut tidak jelas hak kepemilikan namun anehnya bisa membangun dan kuat dugaan bangunan tersebut tanpa IMB” Ujar Erwin kepada media, Rabu(29/11/2025)

“Iya Pak, saya selaku pemegang Rincik dalam objek tersebut, dan saya heran setelah saya kelokasi objek saya lihat ada bangunan dua unit berdiri didalamnya, dan kuat dugaan bangunan tersebut tidak jelas alas hak kepemilikan, dan juga kuat dugaan berdirinya bangunan tersebut tidak menggunakan IMB” Ujar erwin

Erwin juga berharap agar kiranya ada perhatian pemerintah setempat untuk bisa lebih tegas untuk melakukan tupoksinya untuk bertindak agar masyarakat bisa paham terkait aturan aturan yang sudah diterapkan pemerintah” Tegas erwin

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait masih berupaya untuk di konfirmasi(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *