Jelang Putusan Kasus Makar di Makassar, Pesan Viral Tokoh Pemuda Sulsel Guncang Publik: Ada Apa dengan Vonis 8 Bulan?

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-—Menjelang sidang putusan terhadap empat terdakwa dugaan tindakan makar yang disebut tergabung dalam kelompok Negara Federal Republik Papua Barat, jagat media sosial digemparkan dengan beredarnya pesan viral yang ditujukan kepada jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Pesan tersebut berisi desakan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa yang sebelumnya ramai disebut akan memperoleh vonis ringan.

 

Tokoh pemuda Sulawesi Selatan, Hanif, angkat suara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kabar yang beredar bahwa keempat terdakwa hanya akan dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Kepada KLTV Indonesia, Hanif menilai informasi itu menimbulkan pertanyaan besar dan dikhawatirkan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana makar yang dianggapnya sebagai ancaman serius terhadap keutuhan NKRI.

“Kalau benar hanya delapan bulan, apa alasannya? Kenapa sidangnya harus di Makassar, bukan di Papua? Kalau putusan itu benar terjadi, itu sama saja mempermalukan warga Makassar dan bangsa Indonesia,” tegas Hanif melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi pada Selasa (18/11) pukul 10.59 WITA. Ia berharap hakim dan jaksa berdiri tegak menjaga marwah negara dengan memberikan hukuman yang dianggap sepadan.

Hanif menilai masyarakat berharap putusan tegas dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran hukum dan penegasan sikap negara terhadap setiap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan republik. Menurutnya, vonis 20 tahun penjara merupakan bentuk ketegasan yang mencerminkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya dari upaya-upaya yang dinilai merongrong kedaulatan.

Dalam video berdurasi 2.09 menit yang beredar luas, Hanif secara gamblang menyampaikan bahwa vonis ringan terhadap pelaku makar justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan menuntut balas dendam, tetapi menginginkan keadilan yang seimbang dengan dampak perbuatan para terdakwa terhadap integritas NKRI.

“Kami hanya ingin keputusan yang membuat rakyat bangga. Jangan sampai justru mempermalukan negara,” ujar Hanif dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa putusan yang terlalu ringan akan menimbulkan preseden buruk dan dikhawatirkan memicu keberanian kelompok-kelompok lain yang memiliki agenda serupa.

Setelah sidang pada Tanggal 4 dan 11 November kemarin, Sidang putusan kembali dijadwalkan digelar pada 19 November 2025. Momentum ini menjadi sorotan publik setelah diskusi mengenai vonis yang berpotensi ringan menyebar luas dan memicu reaksi beragam dari masyarakat. Tidak sedikit warganet yang ikut menyerukan agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal demi menjaga wibawa hukum dan kesatuan bangsa.

Hanif pun menutup pernyataannya dengan ajakan moral kepada aparat penegak hukum. “Ambillah keputusan tegas. Buatlah negara dan rakyat bangga,” ujarnya dalam pesan tegas yang kini viral di berbagai platform media sosial. Ia menekankan bahwa sikap tegas hukum adalah salah satu benteng utama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Dengan semakin dekatnya hari sidang, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan yang akan dibacakan diyakini tidak hanya menentukan nasib keempat terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur seberapa besar komitmen negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatannya.

NKRI Harga Mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *